-->

Notification

×

Iklan

Oknum Guru Akui Nikah Lagi, Bantah Terlantarkan Anak

Wednesday, August 10, 2011 | Wednesday, August 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-10T04:02:27Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Seorang guru SDN-49 Kota Bima, IA (59 thn) mengakui telah menikah untuk kedua kalinya dengan salah seorang guru PNS di SDN 03 Maria Wawo, SH. Namun dirinya secara tegas membantah telah mene¬lantarkan anak dan isterinya. “Saya menikah dengan FT (Isteri pertama, red) pada tahun 1973 dengan dikaruniai tujuh orang anak. Kemudian saya menikah siri untuk kedua kali dengan SH pada tahun 1986, dan dikaruniai dua orang anak,” akunya kepada wartawan, Sabtu (6/8).

Diakuinya pula, pernikahan dengan isteri keduanya itu tanpa persetujuan dari isteri pertama. Dia beralasan menikah lagi lantaran isteri pertamanya pernah berhutang hingga ia harus menanggungnya. “Semenjak itulah saya kecewa dengan kelakuannya dan jarang pulang ke rumah,” katanya. Setelah menikah sirih dengan isteri keduanya itu, IA mengaku mendapatkan sanksi dari Bupati Bima, Umar Harun, berupa skorsing tidak mengajar selama kurun waktu dua tahun (1986-1988) dan selama dua tahun hanya menerima separuh gaji.
Terkait dengan tuduhan bahwa dirinya telah menelantarkan anak dan isteri, IA membantahnya. “Saya membantah jika saya dikatakan menelantarkan anak saya, karena selama ini saya tetap memberikan gaji kepada isteri pertama. Kalaupun anak saya mengatakan saya menelantarkan mereka itu juga tidaklah semuanya benar, karena ke tujuh anak saya sudah tidak ada dalam daf¬tar gaji, empat diantaranya sudah menikah. Mereka juga harus bisa mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarga mereka masing-masing,” tegasnya. Beberapa waktu lalu, kata dia, anak-anaknya itu pernah meminta gaji dan ia-pun memberikan gajinya se¬tengah. “Selain itu mereka pernah menda¬tangi kantor KCD Raba untuk meminta gaji, dan disetujui sehingga mereka mendapat¬kan¬nya,” bebernya. Bahkan hingga saat ini pula sebagai bentuk tanggung-jawabnya, telah melakukan pinjaman uang pada tiga bank berbeda untuk membantu perekono¬mian keluarga isteri pertama.
Seperti dilansir Garda Asakota edisi sebelumnya, tidak terima dengan ulah ayahnya yang menikahi SH (guru salah satu SDN di SDN-3 Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima), Sf (35-thn) warga Kelurahan Rabadompu Kota Bima, mendatangi kantor BKD Kabupaten Bima untuk melaporkan dan meminta keadilan kepada pihak BKD Kabupaten Bima.
Kepada sejumlah wartawan diceritakan¬nya bahwa, semenjak ayahnya yang juga berprofesi sebagai guru di SDN-46 Kota Bima, IA, menikah lagi 10 tahun lalu, diduga tidak pernah lagi memperhatikan rumah tangga dengan isteri pertamanya. “Bahkan selama ini kami tidak pernah diberikan uang.
Ibu kami pernah menceritakan pada saya, sudah sekian puluh tahun dia tidak pernah diberikan nafkah. Jangankan uang tunjangan sertifikasi, uang gajipun tidak pernah sepe¬ser¬pun diberikan,” ungkapnya, Sabtu (30/7). Setelah menikah, ayahnya diduga mulai berlaku tidak adil dan jarang pulang ke rumah. Padahal pernikahannya yang kedua ini, isteri pertamanya tidak pernah memberikan ijin. “Namun ayah tetap memaksakan untuk menikah lagi. Untuk itu kami meminta pihak BKD Kabupaten Bima untuk menindak lanjuti laporan kami,” pintanya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update