-->

Notification

×

Iklan

Dua Saksi Kasus Pembunuhan di Wera, Bantah BAP Kepolisian

Wednesday, August 10, 2011 | Wednesday, August 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-10T04:07:35Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sidang perkara kasus pembunuhan dengan korban gadis cantik Lia Alfera (13-thn) yang meninggal pada 25 juli 2010 silam di Rt.14/Rw.05 Dusun Sigi Desa Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima, dengan terdakwa Rgy (41-thn), memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di PN Raba Bima, Selasa (2/8). Menariknya, dalam persidangan yang mendapat perhatian masyarakat luas ini, dua orang saksi tiba-tiba membantah keterangan¬ nya sebagaimana tertuang dalam isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Dua saksi yang dihadirkan itu masing-masing, H.Isml (54-thn) dan Luf (7-thn), yang diaju¬kan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada saat jalannya persidangan dengan pemba¬caan BAP dari H. Isml yang dibaca¬kan oleh JPU, bahwa sebelum korban me¬ninggal, sak¬si pernah melihat korban me¬nonton tele¬visi di rumah Rgy (terdakwa, red), namun tiba-tiba isi BAP tersebut diban¬tah oleh saksi, H. Isml. “Saya tidak pernah melihat korban menonton TV di rumah Rgy (terdak¬wa, red),” bantahnya mengejutkan pengun¬jung sidang. Bukan hanya H. Isml yang mem¬ bantah kesaksiannya dalam BAP, namun saksi lainnya, Luf (7-thn) yang saat itu di¬dampingi pula oleh petugas dari Dinas So¬sial karena masih di bawah umur, juga me¬no¬lak kesak¬siannya dalam BAP. Saat diba¬cakan bahwa korban sebelum meninggal pernah datang di rumah terdakwa (Rgy, red), Luf memban¬tahnya. “Saya tidak pernah melihat korban datang di rumah terdakwa,” bantahnya. Karena kedua saksi membantah isi BAP tersebut, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Mukhlas Suddin, SH, memanggil penyidik yang memeriksa kedua saksi tersebut. Sete¬lah kedua penyidik hadir dan ketua majelis menceritakan keterangan bahwa isi BAP dibantah oleh kedua saksi, kedua penyidik menyatakan bahwa isi BAP tersebut memang benar adanya, sesuai kete¬rangan dari kedua saksi. “Dalam mengambil kete¬rangan dari kedua saksi tersebut kami telah melalui prosedur dan mekanisme,” ucap penyidik. Pantauan langsung warta¬wan, hingga sidang ditutup, baik saksi maupun penyidik tetap bertahan terhadap pernya¬taan¬nya masing-masing. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update