-->

Notification

×

Iklan

Asalkan Ada Laporan, PNS Poligami Akan Ditindak Tegas

Tuesday, August 16, 2011 | Tuesday, August 16, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-16T05:14:08Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Ini peringatan keras bagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan Poli¬gami atau terbukti melakukan pernikahan lebih dari satu kali, maka pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang sangat berat terhadap oknum PNS yang melakukan poligami. “Pihak Pemkot Bima akan memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi
yang sangat berat bagi para PNS yang melakukan poli¬gami,” demikian penegasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. H. Sukri, pada Jum’at (12/8).
Dasar hokum yang memayungi pemberian sanksi terhadap para PNS yang melakukan poligami ini, menurut Kepala BKD Kota Bima yakni ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP No.10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang tertuang dalam pasal 15. “Isinya adalah bahwa PNS yang melanggar, melakukan perceraian dan perkawinan tanpa izin dari pejabat yang berwenang maka akan dikenakan hukuman atau sanksi berat. Ini dilakukan semata-mata bertujuan untuk memperoleh efek jera agar para PNS ini tidak melakukan poligami,” tegasnya.
Penjatuhan sanksi berat terhadap oknum PNS yang melakukan tindakan poligami itu, menurutnya, terlebih dahulu harus melewati mekanisme seperti adanya laporan tertulis dari pihak yang dirugikan bersama dua orang saksi yang isinya berupa pengaduan menyangkut oknum PNS yang telah menikah lagi atau yang telah menelantarkan keluarga. “Sehingga dengan adanya laporan tersebut, kami bisa menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak dan akan kita periksa bersama bukti-bukti penunjang lainnya. Apabila oknum ini terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi beberapa tahapan yang diantaranya penurunan pangkat, pembebasan jabatan hingga pemberhentian atau pemecatan dari PNS,” tegasnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabag Hukum Setda Kota Bima, Mariamah SH. Kepada Garda Asakota ia menjelaskan sesuai dengan PP No.45 tahun 1990, pada pasal empat (4) ayat (1) bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari pejabat.
Pasal dua (2) menyatakan bahwa PNS wanita tidak diijinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Pasal tiga (3), Per¬min¬taan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis. Dan pada pasal empat (4) dalam surat permintaan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan ijin untuk ber¬isteri lebih dari seorang. “Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka sanksi ringan akan diberikan berupa sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, serta sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga (3) tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” tandasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update