-->

Notification

×

Iklan

Anggota DPD RI Pertanyakan Keberadaan Kantor Pusat PT. SMN

Wednesday, August 10, 2011 | Wednesday, August 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-10T04:05:14Z
Bima, Garda Asakota.-
Pada saat kunjungan kerja anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad, beberapa waktu lalu, sempat melontarkan pernyataan bahwa keberadaan perusahaan PT. Sumber Mineral Nusantara yang mengelola pertam¬bangan marmer di Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape Kabupaten Bima, hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan ungkapnya saat itu, alamat kantor perusahaan tersebut yang berada di Jakarta belum ditemukannya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima, Ir. Ilham Sabil, mengung¬kapkan bahwa PT. Sumber Mineral Nusantara yang berkantor Pusat di Jakarta memang benar adanya. Namun ia juga belum mengetahui secara pasti dimana letak kantor pusat tersebut berada.
“Tapi yang jelas untuk kantornya di Kabupaten Bima itu ada, yaitu di jalan Pelabuhan Sape Kecamatan Sape dimana lokasinya tidak jauh dari Pelabuhan Sape,” akunya kepada Garda Asakota.

Dijelaskannya bahwa, PT. Sumber Mineral Nusantara hingga saat ini masih mengajukan tahap eksplorasi hingga tahun 2015 dengan nilai investasi sebesar 35 Milyar. Adapun kewajiban investor tersebut yang tertuang dalam PP No.23 tahun 2010 tentang kewajiban investor adalah dengan menyerahkan beberapa dokumen pembaya¬ran iuran tetap, memberikan laporan triwulan maupun tahunan, kewajiban terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Bima, laporan pemberdayaan masyarakat, laporan perkembangan eksplorasi dan konsultasi, dan laporan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB).
“Sedangkan untuk laporan tentang AMDAL akan disusun pada akhir tahap eksplorasi sebagai persyaratan untuk peningkatan operasi produksi,” katanya. Untuk mendukung pertambangan ini pula, diakuinya Pemkab Bima terus melakukan sosialisasi bersama pihak Bappeda, Kesbang-linmas, bagian hukum, bagian ekonomi, BLH, dan aparat kepolisian.
Sementara itu, menyinggung perusahaan yang berencana menginvestasikan pertam¬bangan di Parado Kabupaten Bima adalah PT. Sumbawa Indo Maining dengan masa kontrak 30 tahun dan menginvestasikan sekitar Rp10 milyar dengan menggunakan sistem pengelolaan pertambangan sistem kontrak karya, mengacu UU No.11 tahun 1967. Pemerintah menerima perusahaan PT. Sumbawa Indo Maining, kata dia, karena perusahaan tersebut sudah berpengalaman.
Kepada wartawan, Ilham-pun mengakui selama turun mensosialisasikan dua peru¬sahaan tersebut tetap ada beberapa warga yang mempertanyakan dampak lingkungan akibat pertambangan.
“Dan kami merespon dengan memberi¬kan pemahaman, namun bila pertambangan ini tidak berhasil, maka investasi serta ijin akan dikembalikan dan usaha pertambangan tidak dilanjutkan demi kesejahteraan masyarakat dan keselamatan lingkungan,” tandasnya. (GA. 334*)

×
Berita Terbaru Update