-->

Notification

×

Iklan

Terdakwa Dugaan Korupsi Dipertahankan, Bupati Bima Disorot

Wednesday, July 6, 2011 | Wednesday, July 06, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-06T04:50:00Z

Bima, Garda Asakota.-
Tindakan para seperti kepala daerah lainnya di Indonesia yang segera mencopot pejabatnya karena melakukan kesalahan administrasi maupun kesandung kasus korupsi mestinya menjadi contoh dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tindakan pencopotan terhadap para pejabat yang bermasalah ini bahkan ditunjukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi terhadap pejabat di kementeriannya yang melakukan penyelewengan. Mendagri tidak segan-segan menindaknya dan mempersilakan aparat penegak hukum memproses jika ada unsur pidana, termasuk memproses
penonaktifan setiap kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota yang statusnya menjadi terdakwa dugaan korupsi dan lainnya.
Namun sikap berbeda malah diperlihatkan oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, yang justru terkesan mengistimewakan salah satu pejabatnya, Drs. Lukman. Padahal masyarakat luas telah mengetahui bahwa, yang bersangkutan kesandung dugaan korupsi DAK Dikpora Kota Bima dan berstatus terdakwa selama bertahun-tahun.
“Sangat disayangkan oleh masyarakat, harusnya Bupati tanggap sesuai dengan tuntutan goodgovernance,” tegas Akademisi Bima, Irfan, M. Si, kepada Garda Asakota, Minggu (3/7). Langkah Bupati Bima yang mengangkat dan terus mempertahankan pindahan Dikpora Kota Bima itu sebagai Sekretaris Dikpora Kaupaten Bima, merupakan kekeliruan, padahal selama ini tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi mantan pejabat Dikpora Kota Bima itu. Dosen STISIP Mbojo ini justru menduga adanya hutang politik yang luar biasa, padahal birokrasi harus independen dalam melayani publik.
“Apa sudah tidak ada lagi orang Bima yang bersih untuk membantu Ferry menjalankan kepemimpinannya. Saya khawatir birokrasi Ferry hari ini bukan lagi untuk pelayanan publik, melainkan untuk memuaskan kepentingan pribadi?,” duganya.
Meskipun Lukman masih menempuh upaya kasasi dan belum tentu dinyatakan bersalah, namun menurut Irfan, di mata masyarakat penempatan seorang pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalgi berstatus terdakwa bisa jadi preseden buruk bagi pemerintah yang sedang berjalan. “Apalagi belakangan ini muncul kasus minor lainnya menerpa Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima sebagaimana dilansir sejumlah media massa lokal Bima,” cetusnya. Ditambahkannya bahwa, proses atau kebijakan mutasi yang dihelat berkali-kali oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, selama ini, seharusnya dapat mempertimbangkan asas keadilan dan aspek normatifnya.
Jangan sampai ada perbedaan perlakuan satu sama lain, yang satu terkesan ‘diistimewakan’, sementara yang lainnya lagi ‘dianak tirikan’, hanya karena tidak sejalan dengan arah politik Bupati Bima dalam Pilkada 2010. “Koncoisme sangat kental demi jabatan. Padahal tindakan oknum ini harus serius ditanggapi oleh Bupati, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, proses mutasi yang dihelat Bupati Bima selama ini terkesan tidak melihat masa kerja maupun prestasi kerja. Mutasi juga terkadang tidak mempertimbangkan kebutuhan organisasi, namun lebih mengutamakan aspek loyalitas secara politik. Tidak heran juga, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima, M. Aminurlah, SE, sebagaimana dilansir salah satu media massa lokal, secara institusi kepegawaian, mendesak Bupati Bima selaku kepala daerah dan pembina kepegawaian untuk menindak tegas oknum pegawai tersebut.
“Jangan pilih kasih dalam mencopot dan mengangkat pejabat, apalagi di dunia pendidikan,” pinta duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Bagaimana tanggapan Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Lukman, menanggapi berbagai sorotan yang dialamatkan kepadanya?. Pria yang mengaku sedang berada di Mataram-NTB ini, tidak ingin berkomentar banyak menanggapi sorotan berbagai media massa.
Dia sepenuhnya menyerahkan masalahnya itu kepada Allah SWT. “Yang bathil tetap bathil, yang doif tetap doif, semuanya serahkan kepada Allah wajallah,” ucapnya via pesan singkat, Minggu (3/7). Lukman hanya berkomentar bahwa persoalan yang dihadapinya saat ini, hanyalah upaya orang-orang yang selalu mendzoliminya. “Kenapa hidup saya ini selalu didzolimi dan dikhianati orang?,” cetusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, pada sekitar Juli tahun 2008 lalu, Drs Lukman,  divonis hukuman hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Dia divonis bersalah oleh PN  karena melanggar UU 31/1999, pasal 12 ayat 1 jo pasal 17 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun beberapa hari setelah divonis, Lukman mengajukan banding, bahkan hingga saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update