-->

Notification

×

Iklan

Spekulasi Mencuat Pasca Terbunuhnya Anggota Polsek Bolo

Wednesday, July 6, 2011 | Wednesday, July 06, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-06T04:53:11Z
Bima, Garda Asakota.-
Menyusul kasus pembunuhan sadis yang menyebabkan Brigadir Rokhmat (29-tahun), anggota Polsek Bolo Kabupaten Bima tewas di TKP, menuai tanda-tanya dari sejumlah komponen warga setempat. Apakah gejala buruk ini ada hubungannya dengan organisasi teroris, mengingat pelakunya tercatat sebagai santri, dan pelaku sempat memberikan kesaksian bahwa perbutannya itu karena perintah Tuhan??, ataukah mereka hanya pembunuh bayaran biasa?. Lantas apa motif dibalik kejadian-kejadian buruk ini?, apalagi momen terjadinya kasus ini menyosong HUT ke-65 Bahayangkari, adakah kasus ini terencana rapi dan adakah kaitannya dengan terorisme.?. Atas berbagai pertanyaan itu, aparat Kepolisian diminta untuk mengungkapkan motif dibalik kasus pembunuhan tersebut dengan tuntas dan cepat. “Kami minta aparat kepolisian segera mengusut tuntas motif dibalik kasus pembunuhan ini,” pinta salah satu warga Bolo di Polsek Bolo, Kamis (30/6).

Kapolda NTB, Brigjen (Polisi) Arif Wahcyunadi, yang dimintai keterangannya di Bandara Muhammad Salahuddin, tampaknya tidak ingin berspekulasi terkait dengan motif pembunuhan yang menewaskan satu personil terbaiknya itu. Begitupun ketika wartawan menyodorkan pertanyaan terkait dengan sinyalemen penangkapan salah satu pengajar  di Ponpes UBK Sanolo oleh Densus 88 beberapa waktu lalu?, Kapolda hanya menjawab. “Kalao masalah itu, kami harus selidiki lebih jelas,” jawabnya.
Berdasarkan informasi yang diserap Garda Asakota, sekitar dua bulan lalu dikabarkan adanya salah satu pengajar di Pondok di Sanolo yang diduga memiliki senjata api jenis revolver. Dan saat itu pula pihak Polri sedang mengintai oknum tersebut, karena diduga sudah menguasai senpi tersebut. Informasi lain yang didapat wartawan, pemegang senpi diduga masih ada hubungannya dengan kejadian pembunuhan polisi di Palu.
Menanggapi hal itu, Kapolda Arif menegaskan bahwa bagi siapapun warga yang memegang senpi tanpa surat ijin adalah pelanggaran dan itu harus diamankan. Ketika disinggung kasus pembunuhan hingga menewaskan Brigadir Rokhmad, apa ada kaitannya degan kasus pembunuhan polisi di Palu?, Kapolda belum bisa memastikannya. “Apa memang karena itu atau tidak, yang jelas masih kita selidiki,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bima, AKBP. Fauza Barito, SIK, mengaku penanganan kasus pembunuhan tersebut sudah ditangani pihaknya. Bahkan kakak ipar pelaku, Arifin M. Ali, sudah dijemput pihaknya untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Ditegaskannya bahwa, pelaku Syakban Abdurahman, akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara dan akan dijerat dengan UU No. 15/2003, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Informasi terakhir yang diperoleh wartawan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui dicuci otaknya untuk membunuh polisi dan aparat keamanan lainnya sebagai bentuk jalan menuju mati syahid. Saat ini, tersangka pelaku pembunuhan anggota Polsek Bolo tersebut ditahan di tahanan Mapolres Kota Bima untuk menghindari amukan warga Kecamatan Bolo yang ingin menghakimi tersangka dan rencananya tersangka akan dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri oleh Densus 88. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update