-->

Notification

×

Iklan

Pemindahan Lokasi Proyek Lampu Jalan Diduga Sepihak

Wednesday, July 13, 2011 | Wednesday, July 13, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-13T00:26:55Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Paket proyek lampu jalan di Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) Kota Bima diduga telah dialihkan tanpa sepengetahuan pihak DPRD setempat. Padahal seharusnya, menurut sumber Garda Asakota, yang namanya pemindahan lokasi proyek terlebih dahulu harus dilakukan persetujuan Dewan dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dalam DPA (daftar rincian anggaran) proyek pemasangan lampu jalan senilai Rp250 juta itu, seharusnya untuk jalur Amahami-Lawata, tapi rupanya justru dipasang di jalur Jenamawa-Pertamina. Kalaupun pemasangan di jalur Amahami-Lawata dibatalkan karena terhambat proyek dua jalur di kawasan tersebut, sebenarnya hal itu secara teknis tidak ada pengaruhnya.
Pimpro poyek lampu jalan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bima, H. Din, yang dikonfirmasi Garda Asakota di sela-sela kegiatan pembersihan kawasan Amahami lingkungan Dara Kota Bima, Sabtu (9/7), mengakui adanya pemindahan lokasi pemasangan lampu jalan tersebut. Menurutnya, pemindahan itu dilakukan setelah sebelumnya ada persetujuan pemindahan lokasi dari Walikota Bima. “Kita hanya ajukan telahaan staf, dan pimpinan di atas (Walikota, red) menyetujuinya,” akunya. Ketika disinggung harusnya pemindahan itu ada persetujuan dewan?, H. Din tak banyak menanggapinya. “Wallahu a’lam itu urusan di atas (pimpinan), kita hanya ajukan telahaan staf,” sahutnya.
Diakuinya anggaran pemasangan lampu jalan itu sebesar Rp227 juta (bukan Rp250 juta?) untuk pemasangan sebanyak 30 titik tiang. Harga per tiang plus ornamenya, kata dia, sekitar Rp7 juta lebih sampai nyala. “Dan sekarang lampu jalannya sudah nyala,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Tamzil, SE, yang dimintai tanggapannya mengakui adanya penganggaran APBD untuk pemasangan lampu jalan. Hanya saja, duta Partai Golkar ini belum mengetahui adanya pemindahan lokasi pemasangan proyek tersebut. “Saya, baik pribadi anggota dewan maupun sebagai komisi belum tahu adanya pemindahan itu. Tidak bisa dilakukan pemindahan tanpa persetujuan Dewan,” ujarnya, Sabtu (9/7).
Dia menilai Pemkot Bima melakukan kesalahan, karena dalam melakukan pemindahan lokasi proyek harusnya diinformasikan maupun dikoordinasikan dengan pihak dewan. “Sebab yang namanya bekerja di luar ketentuan APBD, melanggar ketentuan. APBD itu kan hukum yang sudah diperdakan,” tegasnya.
Ketika disinggung apakah cukup pemindahan itu atas dasar kebijakan seorang kepala daerah? “Begini pak, yang namanya APBD itu, dibahas bersama eksekutif dan diputuskan dewan. Semestinya bila ada perubahan, mari kita sama-sama bahas apa dasarnya sehingga ada pemindahan seperti itu. Yah, mestinya ada komunikasilah,” terang Tamzil. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update