-->

Notification

×

Iklan

KPU Kabupaten Bima Dinilai Melawan Hukum

Wednesday, July 27, 2011 | Wednesday, July 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-27T07:53:33Z
Jakarta, Garda Asakota.-
Masyarakat Kabupaten Bima NTB sampai pada saat ini resah dan seterusnya akan tetap memperjuangkan menuntut penegakkan hukum dan keadilan atas Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 300/Pid.B/2010/PN.RBI yang menyatakan bahwa, Suaeb Husen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberikan uang kepada seseorang agar orang tersebut memilih calon pasangan bupati yang dikehendaki oleh terdakwa.”

Salah satu praktisi hukum Jakarta, Mukhlis Abdullah, SH, menegaskan bahwa, dalam menyikapi vonisnya itu, Suaeb Husen tidak melakukan banding sehingga putusan PN Raba Bima tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Semestinya, kata dia, apabila KPUD Kabupaten Bima NTB melaksanakan tugas secara profesional, transparan, independen berdasarkan UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU yang berlaku, dan tidak melanggarnya, maka calon Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, harus dinyatakan gugur, oleh karena pada waktu pendaftaran hanya mempergunakan foto copy ijazah, tanpa ada berita acara klarifikasi ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berewenang sebagaimana menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008, dan hanya mempergunakan Berita Acara Klarifikasi yang dibuat sendiri oleh KPUD Kabupaten Bima.
KPUD Kabupaten Bima juga diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di tempat Pemungutan Suara, yang pada intinya menyatakan bahwa suara sah jika tanda coblos hanya pada salah satu Pasangan Calon atau coblos dua kali tetapi masih dalam satu kolom. Namun oleh KPUD Kabupaten Bima membolehkan dan dianggap sah coblos dua kali dan berada di luar kolom tanda gambar, dan ini diprotes oleh pendukung dan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima yang berdampak terjadinya tragedi Bima berdarah.
KPUD Kabupaten Bima juga tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan alasan pada surat KPU tanggal 27 Agustus 2010 No:489/KPU/VIII/2010. Wewenang KPU Kabupaten Bima membatalkan pasangan calon Pemilukada, belum dibatalkan/dicabut, sebenarnya dengan adanya surat Bawaslu tanggal 10 Maret 2011 No: 118 Bawaslu/III/2011 kepada Ketua KPU Provinsi NTB, sifat: segera, lampiran 1 (satu) berkas, perihal: rekomendasi pembentukan dewan kehormatan KPU Provinsi NTB, maka batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi.  
Ditegaskannya bahwa, pembentukan DK KPU NTB guna untuk memeriksa dan memberhentikan 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Bima NTB Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P dan anggota Juhriati, Ahmad Yasin, Syaiful Irfan dan Siti Nursilawati karena dianggap melanggar kode etik dan  dan telah diberhentikan 2 (dua) orang anggota KPUD Kabupaten Bima NTB, adapun ketua dicopot jabatannya menjadi anggota biasa, 2 (dua) orang dipertahankan, maka surat KPU sebagaimana perihal tersebut di atas dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan alasan oleh KPUD Kabupaten Bima NTB untuk menolak dan tidak mau melakukan eksekusi pembatan terhadap pasangan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain dan Wakil Bupati Bima, Syafruddin Noor.
“Dan itu merupakan perbuatan melawan hukum yang melukai perasaan hati dan rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bima NTB,” tegasnya.   Demi penegakkan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bima, pihaknya meminta kepada KPUD Kabupaten Bima untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 300/Pid.B/2010/PN, membatalkan pasangan Bupati Bima Ferry Zulkarnain dan Wakil Bupati Bima Syafruddin Noor, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah direvisi dikoreksi dan  diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Perkara Nomor: 072-073/PUU-II/2004 Junctis pasal 64 ayat ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005  tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Junctis pasal 50 dan 51 Perturan KPU No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan.
“Diminta kepada KPU agar tidak melindungi KPUD Kabupaten Bima melakukan pembangkangan melawan hukum dengan beralasan kepada surat tanggal 27 Agustus 2010 No: 489/KPU/VIII/2010. Sebab wewenang KPU Kabupaten Bima sudah jelas, membatalkan pasangan calon baik sebelum dilantik maupun sudah dilantik,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update