-->

Notification

×

Iklan

Kejaksaan Terima Pemberitahuan Putusan Kasasi Kasus DAK Dikpora

Wednesday, July 6, 2011 | Wednesday, July 06, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-06T04:11:55Z
Bima, Garda Asakota.-
Pemberitahuan telah keluarnya putusan kasasi atas terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Kota Bima, Drs. Lukman, diakui oleh Kajari Raba Bima, Joko Purwanto, SH, telah ditembuskan kepada pihaknya. Hanya saja, ungkap Kajari, pihaknya hanya menerima tembusan surat pemberitahuannya, sedangkan yang berkaitan dengan isi putusan kasasi tidak dikirim MA
kepada pihak Kejaksaan. “Kami hanya menerima surat tembusan pemberitahuannya saja, bahwa putusan kasasinya sudah keluar. Sedangkan yang berkaitan dengan apa isi putusan kasasinya, tidak dilampirkan,” ujar Joko Purwanto, kepada Garda Asakota via Ponselnya, Kamis (30/6).
Karena belum mengetahui amar putusan terhadap kasasi kasus Lukman yang diajukan beberapa tahun sebelumnya itu, pihak Kejaksaan belum bisa menentukan sikap, apakah akan mengeksekusi terdakwa yang masih dipercayakan oleh Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, sebagai Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima tersebut atau tidak. “Karena kami belum mengetahui apa yang menjadi isi putusan MA. Kalaupun dieksekusi mbok harus tahu dulu isi putusannya,” katanya.
Justru menariknya, pemberitahuan keluarnya putusan MA maupun salinan putusan atas kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi DAK Dikpora Kota Bima itu, belum sampai ke pihak PN Raba-Bima.
Hal ini menjadi tanda tanya, padahal pihak Kejaksaan telah beberapa hari menerimanya. Ketika wartawan Koran ini berupaya menanyakan ke Bagian Panitra Pidana, diakui surat dari MA itu, belum diterima. “Soal Kejaksaan yang sudah terima tembusannya, itu sudah sering terjadi pada kasus kasasi sebelumnya. Itu sih sudah biasa pak, kadang kami di PN ini telat terimanya, mungkin satu dua hari ini suratnya akan sampai,” ucap salah satu staf di Bagian Panitra Pidana PN Raba Bima, Ahmad. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update