-->

Notification

×

Iklan

Hanan: Jangan Pernah Remehkan yang Kecil

Wednesday, July 27, 2011 | Wednesday, July 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-27T07:46:35Z

Todung Mulya Lubis Lantik DPD Kadin NTB
Mataram, Garda Asakota.-
Lebih kurang 35 orang Pengurus DPD Ikadin NTB dan Pengurus DPC Ikadin se-NTB, Sabtu (23/07), bertempat di Auditorium Hotel Grand Legi Jalan Sriwijaya Mataram NTB, dilantik oleh Ketua DPP Ikadin Jakarta, Dr. H. Todung Mulya Lubis, SH., L. Lm. Meski acara pelantikan tersebut tidak dihadiri oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur NTB, hanya diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum Pemprof NTB, Agus Patria, SH., dari pihak Polda NTB diwakili oleh Dir Reskrimum Polda NTB, dan dari pihak Pengadilan Tinggi dihadiri oleh Waka PT NTB, namun tidak mengurangi kekhidmatan prosesi acara pelantikan tersebut.

Ketua Panitia Pelantikan Pengurus DPD Ikadin NTB dan Pelantikan Pengurus DPC Ikadin se-NTB serta LBH IKADIN NTB, Abdul Hanan, SH., dalam sambutannya mengungkapkan peserta yang akan dilantik berjumlah 35 orang yang terdiri dari DPD Ikadin NTB, DPC Ikadin Kota Mataram, DPC Ikadin Lombok Timur, DPC Ikadin Lombok Tengah, serta pengurus LBH Ikadin NTB. Hanan juga menega skan jika Ikadin dianggap organ kecil, pihaknya meminta untuk jangan diremehkan.
“Karena yang kecil bisa menggigit yang besar. Kecil-kecil cabe rawit. Dan kalau Ikadin ini dianggap besar, kami juga tidak lupa diri dan tidak sombong. Dan jangan lupa, kami tidak pernah meremehkan yang kecil,” cetusnya disambut tepuk tangan meriah dari peserta dan undangan.
Melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP Ikadin Jakarta Nomor 002/SK DPD/DPP Ikadin/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pengesahan Pengurus DPD Ikadin NTB masa bhakti 2011-2015, yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikadin Jakarta, H. Zulkifli Nasution, SH., MH., mengesahkan Ketua DPD Ikadin NTB yakni Advokat Suriahadi, SH., dan Sekretaris DPD Ikadin NTB yakni Takdir Al-Qudri, SH., serta sejumlah advokat NTB lainnya yang dinyatakan masuk kedalam kepengurusan DPD Ikadin NTB lainnya.
Sementara itu, melalui SK DPP Ikadin Jakarta Nomor 003/SK DPC/DPP Ikadin/VII/2011 tentang Pengesahan Pengurus DPC Ikadin Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara masa bhakti 2011-2014. Dalam SK yang dibacakan tersebut, Ketua DPC Ikadin Kota Mataram, Kabupaten Lobar dan KLU diamanatkan kepada Advokat Ishak Ali, SH., dengan Sekretarisnya adalah
Untuk Ketua DPC Ikadin Lombok Tengah masa bakti 2011-2014 dipercayakan kepada Advokat Lalu Wirabakti, SH., M. Pd., dan Sekretarisnya adalah Komarul Huda, SH., dan untuk Ketua DPC Ikadin Lombok Timur dimandatkan kepada Abdul Mu’in, SH., MH., dan Sekretarisnya yakni Subhan Affandi, SH. Sementara untuk Direktur LBH Ikadin NTB di percayakan kepada Sumartha, SH., Saat menyampaikan sambutan, Ketua DPP Ikadin Jakarta, Dr. Todung Mulya Lubis, SH., mengungkapkan bahwa saat sekarang ini dunia advokat tengah diperhadapkan pada suatu keadaan yang tidak mudah. Bukan saja karena suatu penegakan hokum yang tengah disorot oleh publik, begitu banyak persoalan-persoalan yang ditemukan baik itu di lembaga peradilan, kejaksaan, lembaga kepolisian, bahkan terakhir di lembaga KPK sebagaimana disebut-sebut dalam kesaksian Nazaruddin. “Dan tidak kalah juga adalah persoalan yang dihadapi oleh dunia advokat itu sendiri. Kalau ini sebuah dosa, maka ini adalah dosa kolektif,” cetus pria yang dikenal kritis ini. Dalam tubuh advokat sendiri, menurut Todung, saat ini memang tengah terjadi kemelut dan kisruh karena beberapa organisasi yang saat ini eksis tidak bisa hidup secara harmonis antara satu dengan yang lain. Padahal sebetulnya, kalau kita ingin menegakkan hokum dan keadilan, semua kita punya tempat yang sama dalam pentas penegakan hokum ini.
“Tidak ada yang bisa mengklaim dirinya sebagai satu-satunya actor yang sah dan legitimate untuk menegakkan hokum tanpa menghargai atau memberikan tempat kepada yang lain. Saya kira apa yang kita saksikan akhir-akhir ini adalah suatu iklim yang tidak cukup kondusif. Iklim yang tidak cukup konduktif bagi kita semua untuk bekerja dengan baik,” paparnya. Kenapa ini lahir?, ini semua terjadi karena ada dua hal yang hilang dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara ini. Pertama adalah, hilangnya integritas. Meski Indonesia selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini berjuang untuk melawan virus KKN. Namun virus KKN itu tidak lantas hilang, malah semakin beranjak naik.”Satu persatu kasus korupsi diungkap lewat media,” cetusnya.
Aspek yang kedua adalah hilangnya Kepemimpinan, leadership ini yang tidak ada di Negeri ini. Fenomena banyaknya Gubernur yang loncat pagar pindah ke Parpol lain, banyak juga bupati yang pindah ke parpol lain menjadi kutu loncat. “Nepotisme dan oligarki politik dibangun di Negeri ini. Bupati tidak bisa lagi maju menjadi Bupati, maka disuruhlah isterinya maju menjadi kandidat calon Bupati,” cetusnya.
Todung juga berharap kepada segenap pengurus Ikadin di semua tingkatan agar tidak hanya menjadi pemimpin dalam kepengurusan Ikadin semata, akan tetapi kalian semua adalah pemimpin yang sangat instrumental dalam penegakan hokum ini. “Sebagai pemimpin, saudara tidak dilantik.
Tapi pemimpin itu lahir, you are born as a leader, anda lahir sebagai seorang pemimpin. Kalau anda lahir sebagai seorang pemimpin, pasti anda punya harisma, punya kepedulian, punya komitmen. Bukan saja untuk mengembangkan organisasi Ikadin,
tapi juga membantu terwujudnya penegakan hokum dan keadilan untuk kita semua sebagaimana semboyan yang dipergunakan justice for all atau keadilan untuk semua,” terangnya. Dalam sambutannya, Ketua DPD Ikadin NTB, Suriahadi, SH., mengungkapkan Ikadin sebagai salah satu wadah yang mengakomodir kepentingan para Advokat hadir sebagai salah satu organ yang akan mencoba untuk menengahi munculnya determinasi wadah tunggal dalam organ advokat di Indonesia. “Dimulai dari sisi internal dulu dan setahap demi setahap akan mencoba untuk mewujudkan cita wadah tunggal yang diimpikan kedepannya,” cetusnya. Sementara menyangkut ditolaknya judicial review terhadap beberapa pasal krusial dalam UU Advokat oleh MK, dikatakannya, maka Ikadin akan mencoba melewati legislasi review terhadap UU Advokat tersebut. Meski baru terbentuk dalam kurun waktu satu bulan ini, Suriahadi, mengaku telah melihat kesuksesan yang dilakukan oleh DPD Ikadin NTB dengan berhasil membentuk DPC Ikadin se-Pulau Lombok. “Dan untuk DPC Ikadin se-Pulau Sumbawa saat sekarang ini dalam proses penyusunan kepengurusan dan dalam waktu dekat ini akan segera terbentuk dan akan langsung dilantik oleh DPD Ikadin NTB,” cetusnya.
Ketua Ikadin NTB ini berharap kepada pimpinan lembaga hokum di NTB agar tidak mempersulit para advokat yang berasal dari Ikadin. “Sebagaimana penegasan Ketua Umum DPP Ikadin itu, bahwa siapapun dan dari organ manapun advokat itu, tidak perlu lagi dipersoalkan. Sebab hingga saat sekarang ini, organ-organ advokat lainnya ini masih tetap eksis. Dan hingga saat sekarang ini belum ada wadah tunggal sebagaimana yang diklaim oleh salah satu atau beberapa organisasi advokat lainnya. Ini yang menjadi harapan kami untuk diperhatikan. cetusnya.
Pihak Pemrov NTB melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Kriminal, Agus Patria, SH., dalam sambutannya menegaskan bahwa Gubernur NTB tidak pernah melihat adanya konflik didalam tubuh organisasi profesi. “Sebab, Gubernur NTB melihat ada tugas mulia yang dibebankan dipundak para advokat guna memperjuangkan keadilan dan supremasi hokum,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update