-->

Notification

×

Iklan

Usut Kasus UHABI, Polres Bima Panggil Saksi Ahli

Tuesday, June 21, 2011 | Tuesday, June 21, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-21T06:04:09Z
Bima, Garda Asakota.-
Keberadaan kampus Universitas Harapan Bima (UHABI) saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polres Bima. Guna mengungkap dugaan illegalnya kampus yang berada di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima tersebut, beberapa hari yang lalu penyidik Polres Bima melalui Kanit III memeriksa sejumlah saksi seperti para mahasiswa maupun sejumlah dosen dan pengelola kampus UHABI.

Kapolres Bima melalui Kanit III, Haris Purnomo, mengungkapkan bahwa, berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh para mahasiswa, dosen, dan pengurus Yayasan UHABI, keberadaan kampus itu selangkah lagi akan diketahui kejelasan statusnya. “Meskipun masih dalam tahapn penyelidikan, kasus dugaan UHABI yang illegal semakin menguat. Sesuai keterangan para saksi yang kami periksa, bahkan kasus tersebut hampir sama dengan kasus UBS yang kami tangani beberapa hari lalu dan rektornya sudah kami amankan,” ungkapnya di Polres Bima, Jumat (17/6).
Diakuinya, untuk peningkatan ke tahapan penmyidikan dan penetapan tersangka, tinggal selangkah lagi. Sebab untuk memastikan apakah keberadaan kampus UHABI ilegal atau legal, itu tergantung keterangan saksi ahli. “Dan InsyaAllah dalam waktu dekat ini, kami usahakan mendapatkan keterangan dari saksi ahli dari kopertais. Dan kalau memang katerangan saksi ahli mengatakan kampus UHABI Bima illegal, berarti kami sudah pastikan siapa tersangkanya dan kami langsung akan menangkapnya.”ungkapnya.
Ketika ditanya siapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bima, Haris mengaku, mereka itu akan dipanggil dari Kopertais dan Dikti. “Kalau memang mereka mengatakan UHABI tidak pernah terdata dari Kopertais dan ijin Dikti, maka pendiri UHABI langsung kami amankan dan berkasnya kami naikkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan siapa tersangkanya,” sahutnya.
Menurutnya, selain saksi dari mahasiswa, dosen, dan pengurus UHABI yang diperiksa pihaknya, juga sudah dilayangkan surat panggilan terhadap Ketua Yayasan UHABI. Hanya saja, kata dia, pada saat pemanggilan rektornya, justru tidak hadir.
“Kami bisa saja menjemputnya, tapi kendalanya rektor yang kami inginkan keterangannya berada di Kota Jakarta. Namun demikian, kami tidak akan putus asa, yang jelas kami akan tuntaskan kasus tersebut sampai ke meja hijau,” janjinya seraya meminta para mahasiswa UHABI agar bersabar dulu. “Karena persoalan ini, masih dalam tahapan penyelidikan,” harapnya.
Sementara itu, Ariefudin, SH, Penasehat Hukum (PH) yang mengadvokasi kesaksian Pembantu Rektor 1 UHABI, Suherman, Spd, M. Pd, mengaku kliennya saat diperiksa dihadapan Kanit III Polres Bima, tidak mengetahui secara persis bagaimana proses pendirian kampus termasuk ada tidaknya ijin operasional kampus. “Semuanya bertanggung-jawab adalah rektor sekaligus ketua Yayasan, A. Talib,” jelasnya pada wartawan. Arief menegaskan bahwa, kehadiran kliennya di UHABI baik sebagai pembantu rektor maupun sebagai ketua yayasan cabang Bima, hanyalah ditunjuk dan dimintai bantuan oleh rektor. “Makanya, dalam kasus UHABI ini yang bisa jelaskan statusnya adalah rektornya. Jika memang polisi ingin mengungkap kasus ini, maka rektornya harus dipanggil karena dialah penanggungjawab hadirnya UHABI,” tandas alumni Fakultas Hukum Unisma Malang ini. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update