-->

Notification

×

Iklan

Pupuk Kaltim Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Pupuk di NTB

Tuesday, June 28, 2011 | Tuesday, June 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-28T07:35:51Z
Mataram, Garda Asakota.-
Manager PT. Pupuk Kaltim melalui Kepala Penjualannya, Supriyadi, menegas¬kan bahwa pada prinsipnya tidak ada istilah terjadinya kelangkaan pupuk dari pihaknya sebagai produsen. Apalagi, pihaknya selaku perusahaan pupuk terbesar yang diper¬cayakan oleh pemerintah untuk mendistri¬busikan
pupuk bersubsidi senantiasa me¬nem¬patkan diri sebagai pelayan masyarakat dan secara optimal memenuhi permintaan pupuk yang diajukan oleh Pemerintah.
Kepada Garda Asakota di kantor PT. Pupuk Kaltim yang berada di Jalan Sriwijaya Mataram, Supriyadi menjelaskan maksimal kebutuhan kelompok yang diberikan pupuk bersubsidi itu adalah seluas dua (2) hektar untuk tanaman pangan, horti dan hijauan makanan ternak.
“Dan untuk satu hektarnya batas diberikannya pupuk bersubsidi itu sekitar 250 kilogram. Cuman terkadang ada petani yang menggunakan lebih dari batas yang sudah ditentukan itu sehingga ini mengakibatkan kelangkaan atau kekurangan bagi yang lain. Padahal batas pupuk bersubsidi untuk satu kelompok itu hanya untuk luas lahan seluas dua (2) hektar saja,” terangnya.
Untuk tahun ini, katanya, permintaan pupuk untuk Provinsi NTB sebanyak 150 ribu ton. Sedangkan untuk tahun 2010 lalu kebutuhan pupuk untuk Provinsi NTB sebanyak 160 ribu ton. “Hanya saja terjadi re-alokasi antar provinsi menjadi 147 ribu ton karena biasanya pada sekitar bulan September itu dilakukan evaluasi terhadap tingkat kebutuhan pupuk secara Nasional dan NTB pada tahun 2010 lalu mengalami kelebihan stok pupuk karena adanya factor cuaca yang tidak mendukung sehingga harus dire-alokasi kedaerah lain,” cetusnya.
Berdasarkan penetapan harga, menurut Supriyadi, pupuk bersubsidi harga per kilonya adalah Rp1.600., harga eceran tertinggi (HET) dalam kemasan 50 kilogram per sak. “Jadi sistim pelayanannya
menggunakan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disahkan oleh Kepala Desa dan PPL di tiap wilayah dengan batas lahan seluas dua (2) hektar per kelompok sehingga untuk satu kelompok diberikan batas maksimal kebutuhan yakni sebanyak 500 kilogram pupuk bersubsidi,” tegasnya. Pihaknya menegaskan kalau terjadi pelanggaran baik dalam aspek pen-distribusian maupun pada aspek penjualan pupuk ke masyarakat kelompok petani, maka kewenangannya berada pada tim yang disebut KP3 atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida yang berada di tiap Kabupaten/Kota yang keanggotaannya terdiri dari Dinas Pertanian, Perindag, Bagian Pereko¬nomian Setda, Kepolisian, Kejaksaan, yang akan bertanggungjawab dalam aspek pengawasan terhadap distribusi pupuk di daerah. “Jadi acuan pengawasan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ini ada pada SK Menteri Perdagangan RI.
Jadi kalau terjadi pelanggaran terha¬dap SK Menteri Perdagangan itu akan dijadikan sebagai pijakan dalam pem¬berian sanksi baik bagi distributor, penge¬ cer maupun bagi pihak Pupuk Kaltim sendiri,” tandasnya. (GA. 211/233*)
×
Berita Terbaru Update