-->

Notification

×

Iklan

Kejati Kembalikan BAP Idawati

Tuesday, June 28, 2011 | Tuesday, June 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-28T07:23:27Z
Mataram, Garda Asakota.-
Setelah melakukan evaluasi dan meneliti secara mendalam selama beberapa waktu, pihak Kejaksaan Tinggi NTB mengemba¬likan berkas acara pemeriksaan (P-19) tersangka kasus Narkoba atas nama Idawati. Menurut Penasehat Hukum (PH) Idawati, Ichsan Tabarani, SH., dikembalikannya lagi berkas acara pemeriksaan Idawati oleh pihak Kejaksaan itu karena berkas perka¬ranya
tidak memenuhi syarat formil maupun materil. “Saksi yang dipergunakan oleh pihak Kepolisian juga tidak kuat karena kesaksiannya menceritakan kejadian yang sudah lewat. Rekonstruksinya langsung dilakukan oleh Direktur Narkoba diruangan¬nya dan ternyata rekonstruksi itu berbeda dengan apa yang ada di BAP-nya.
Selain itu, hasil tes urine si Idawati ini negative. Dengan dasar ini maka hukum tidak boleh memaksakan seseorang yang tidak melanggar hukum itu untuk dipaksa¬kan dihukum,” cetus pengacara senior NTB ini kepada wartawan di kantor PN Mataram belum lama ini.
Disamping itu, lanjutnya, barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan disinyalir cacat hukum formil yakni melanggar Pasal 33 KUHAP. “Memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Yang dimaksud dengan dua (2) orang saksi itu dalam KUHAP adalah warga lingkungan setempat. Satunya adalah Ketua RT setem¬pat, dan satunya lagi adalah Indra Purwadi yang notabene adalah tamu dirumah Idawati dan berasal dari luar daerah.
Selain itu Indra Purwadi ini juga adalah seorang yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian sebagai tersangka. Dan itu tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP ini dan harus dibatalkan demi hokum. Selain itu penyidik tidak diper¬bolehkan menggunakan kata ‘andaikata’ untuk menanyakan saksi. Sebab kata ‘andaikata’ itu menunjukkan suatu peristiwa yang belum terjadi,” tandasnya. Pihak Kejaksaan Tinggi NTB yang dikonfirmasi terkait dengan dikembalikannya berkas acara pemeriksaan Idawati ini membenarkan apa yang disampaikan oleh PH Idawati ini. “Iya berkas Idawati memang sudah kami P-19 karena tidak memenuhi syarat materil dan formil,” cetus salah seorang jaksa peneliti Kejati NTB kepada wartawan media ini, Jum’at (24/6).
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Agus Wiyono yang dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait dengan dikembalikannya berkas Idawati ke pihak penyidik Dit Narkoba Polda NTB. “Kita akan melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan petunjuk pihak Kejaksaan tersebut. Terkait dengan masalah bukti, kita tidak bisa mendetailkan alat bukti yang dimaksud dalam konteks hukum. Jangan sampai nanti kita dikomplain orang lagi,” tandasnya kepada wartawan via handphone, Sabtu (25/6). (GA. 211/233*)
×
Berita Terbaru Update