-->

Notification

×

Iklan

Pembayaran Tunjangan Beras ke PNS Urusan Wajib

Thursday, May 26, 2011 | Thursday, May 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-26T00:50:06Z
Kinerja Tim BPKP Dipertanyakan
Bima, Garda Asakota.-
Heboh tentang belum dibayarkannya tunjangan beras bagi PNS yang dialo¬kasikan per kepala senilai Rp19 ribu per bulan selama tahun anggaran 2010, masih terus berlanjut.
Pernyataan Kabag Keuangan Pemkab Bima, M. Yamin, S. Sos, yang mengakui pembayaran tunjangan beras ke PNS tahun 2010, justru menjadi bahan perbicangan hangat.

Saat dikonfirmasi wartawan bebera¬pa waktu lalu, Kabag Keuangan berjanji kekurangan pembayaran tunjangan beras selama tahun 2010 itu akan dise¬lesaikan pihaknnya dalam perubahan APBD 2011. “Kok jawaban Kabag Keuangan seperti itu ya?, padahal yang namanya tunjangan beras itu alokasinya sama dengan gaji.
Komponennya masuk dalam urusan wajib yang harus dibayarkan bila sudah ditetapkan anggarannya,” ungkap salah satu mantan pejabat Keuangan di Pemkab Bima. Justru disinyalirnya ada yang tidak beres dengan pengelolaan administrasi keuangan di Pemkab Bima. “Saya malah menduga adanya pengelolaan keuangan yang tidak beres hingga menyebabkan tunjangan beras ke PNS macet alias tidak terbayarkan. Saya pertanyakan kinerja BPKP,” cetusnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update