-->

Notification

×

Iklan

Pelaku Tewasnya Warga di MIS Dodu Berhasil Diamankan

Tuesday, May 10, 2011 | Tuesday, May 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-10T01:49:50Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kasus penemuan mayat di perpusta¬kaan MIS (bukan MIN, red) di Dodu II Kelurahan Nungga Kecamatan Rasa¬nae Timur Kota Bima, kini mulai mene¬mukan titik terang. Aparat Kepolisian Resort Bima Kota berhasil mengungkap misteri dibalik kematian pria yang teridentifikasi bernama Boby Aryanto (27-thn) warga lingkungan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur tersebut.

Kapolresta Bima Kota, AKBP. Kum¬ bul, KS, SIK, kepada sejumlah warta¬wan di Mapolresta Bima, Selasa (9/5), diperkirakan kejadian dugaan penga¬niayaan yang mengakibatkan tewas¬nya warga Kumbe terjadi pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 01:00 wita dinihari.
“Namun warga melaporkan ada terjadi pencurian sekitar pukul 02:30 wita, dan pada saat kami turun ke loksai pada saat itu suasana sudah sepi, se¬hing¬ga kami telusuri bahwa ada kecuri¬gaan bahwa korban sudah dianiaya terlebih dahulu sebelum dilaporkan tentang pencurian,” ungkapnya.
Setelah pihaknya melakukan penye¬lidikan secara intensif, pelaku dugaan penganiayaan terhadap korban mulai terungkap dan berhasil diamankan. Hingga kemarin, pihaknya sudah menetapkan sedikitnya lima tersangka yang kesemuanya warga Dodu II. Adapun kelima tersangka adalah as (41-thn), tm (30-thn), mt (46-thn), nk (30-thn), dan sh (32-thn).
“Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku dalam mela¬kukan aksi pencurian korban seorang diri, namun saat ingin ditangkap pelaku (Boby Aryanto, red) melakukan perla¬wanan hingga dikeroyok,” bebernya. Kapolresta mengatakan, dari hasil peme¬riksaan ini pula tidak menu¬tup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Jadi kami akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan adalah tiga batang kayu, dua tombak dan masih ada barang bukti lainnya berupa celurit, namun masih dila¬kukan pencarian. Akibat perbuatan¬nya, para tersangka yang diduga mela¬kukan penganiayaan menyebabkan orang meninggal akan dikenakan pasal 338 dan 170 subsider 351 ayat 3 junto 55 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update