-->

Notification

×

Iklan

Nursusilawati: Pembatalan Pasangan Fersy Bukan Ranah KPU

Saturday, May 14, 2011 | Saturday, May 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-14T01:49:11Z
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua KPU Kabupaten Bima yang baru terpilih, Nursusilawati, S. IP, mene¬gaskan bahwa lembaga KPU Kabupa¬ten Bima, menegaskan bahwa pemba¬ta¬lan Ferry-Syafruddin (Fersy) pa¬sangan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2010-1015, bukan lagi menjadi ranah KPU. Menurutnya, KPU Kabu¬pa¬ten Bima merupakan bagian dari lembaga yang berdiri secara hirarkis, maka ditegaskannya bahwa KPU Kabu¬ paten Bima akan tetap tunduk, patuh dan ta’at terhadap pendapat yang dike¬luarkan secara kelembagaan.
“Jadi tidak ada upaya untuk melihat kembali atau memperhatikan kembali. Tentunya pendapat kelembagaan itu adalah satu. Pendapat kelembagaan itu adalah bah¬wa persoalan itu (pembata¬lan, red) bu¬kan lagi ranah KPU,” tegas¬nya di Mata¬ram, Kamis (12/5), ketika disinggung berkaitan dengan pelaksa¬naan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 300/2010 terkait vonis atas Suaeb Husen, Tim Kapanye Pasangan Fersy yang terlibat kasus money-politik.
Kepada Garda Asakota, Nursusila¬wati mengungkapkan bahwa, pernya¬taannya itu bukan pendapat dirinya secara perorangan atau pendapat pak Ahmad Yasin secara perorangan, atau pendapat pak Ikhwan secara per¬orangan. “Tetapi ini adalah pendapat lembaga KPU. Dan lembaga KPU itu satu, dari KPU Pusat sampai ke KPU Kabupaten,” tandasnya.
Kepada wartawan, anggota KPU Kabupaten Bima yang diberikan tegu¬ran keras secara tertulis oleh DK KPU NTB karena terlibat pelanggaran kode etik ini, justru mengungkapkan agenda
pertama yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima adalah akan melakukan pleno pertama yang ber¬kaitan dengan penataan divisi-divisi yang ada di KPU Kabupaten Bima. Menurutnya, di KPU Kabupaten Bima ada lima (5) divisi yang ditempati oleh masing-masing lima (5) anggota KPU.
“Apakah divisi-divisi yang lowong yang ditinggalkan oleh dua (2) mantan anggota KPU tersebut akan secara otomatis diisi oleh anggota KPU Kabu¬paten Bima pengganti dua (2) mantan anggota KPU yang diberhentikan itu ataukah kami akan memfloorkan kembali divisi yang ada itu sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang ada,” paparnya.
Agenda lain yang urgen dilakukan oleh KPU kedepan, kata Nursusilawati, adalah melakukan perbaikan adminis¬trasi secara keseluruhan di KPU Kabu¬paten Bima. “Karena memang kita me¬lihat adanya sejarah terjadinya pemben¬tukan DK KPU NTB berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI. Hal itu kare¬na kami melihat ada kesalahan admi¬nistrasi yang ternyata selama ini merupakan roh dari suatu organisasi yang selama ini tidak berjalan secara bagus di KPU Kabupaten Bima. Untuk itu, kedepan kami ingin mengambil pelajaran dari apa yang telah terjadi se¬be¬lumnya dengan berusaha memper¬baiki administrasi di KPU Kabupaten Bima,” katanya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update