-->

Notification

×

Iklan

Makanan dan Minuman Kadaluarsa Dimusnahkan

Thursday, May 19, 2011 | Thursday, May 19, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-19T00:26:15Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Beberapa jenis makanan maupun minuman kadaluarsa yang telah disita pada saat monitoring sekaligus razia yang dilakukan selama dua hari sejak tanggal 28 hingga 30 Mei, berhasil di¬mus-nahkan oleh Dinas Koperasi, Per¬industrian, dan Perdagangan (Diskope¬rindag) Kota Bima, di tempat pem¬buangan akhir (TPA) Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima, Sabtu pagi (14/5).

Kadis Perindag Kota Bima melalui Kabid Perdagangan, Ratnaningsih, SE, menjelaskan bahwa, barang yang dimusnahkan itu didapatkan pihaknya di beberapa lokasi diantaranya kompleks pasar Raya Bima, toko Mai Mena maupun di toko Sumber Mas.
“Dari hasil monitoring dan razia yang dilakukan selama dua hari tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang berupa makanan dan minuman kadaluarsa yang berhasil ditemukan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan barang berlangsung.
Adapun jenis barang tersebut diantaranya Nuri (16bks), yes milk shake (18 rantang), blue band (15 kg), rolls sichoco (35 bks), bronz permen (37 bks), fanta (17 kg), puply tropical (15 kg), dan choco mania (14 btl).
Menurutnya, kegiatan monitoring dan razia akan terus dilakukan meng¬ingat masih banyaknya makanan mau¬pun minuman kadaluarsa yang beredar di tengah masyarakat. “Instansi terkait tetap melakukan pengawasan secara kontinu terhadap barang-barang kada¬luarsa tersebut. Dalam hal ini pula kami akan mengu¬sahakan sosialisasi kepada masyarakat agar sebelum membeli suatu produk teliti dulu melihat label kadaluarsa sehingga masyarakat bisa terbebas dari ekses negative dari peng-gunaannya,” katanya. Ketika dising¬gung apakah ada sanksi bagi para pemilik took yang tetap menjual barang kadaluarsa, Ratna mengaku bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena belum memilki penyidik pegawai negeri sipil tentang perlin¬dungan konsumen. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update