-->

Notification

×

Iklan

Kriteria Kelompok Calon Penerima Dana PUGAR

Thursday, May 26, 2011 | Thursday, May 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-26T00:45:42Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Dana Program Usaha Garam Rakyat (PUGAR) rencananya akan dialokasi untuk 10 kelompok usaha garam di Kota Bima sebesar Rp300 juta. Syaratnya, kelompok petani tersebut benar-benar berniat untuk menghasilkan garam yang berkualitas. Menurut KPA, Ir. H. Sarafuddin, MM, melalui PPK, Drs. A. Yani, SP, bahwa kriteria calon penerima dana PUGAR meliputi, ter¬him¬pun dalam
kelompok usaha garam, jumlah anggota PUGAR maksimal 10 orang, anggota PUGAR merupakan anggota kelompok LEPP M3, koperasi pesisir atau koperasi perikanan.
Selain itu, kata dia, anggota PUGAR merupakan masyarakat pesisir yang berdomisili di kelurahan (KTP/KK), anggota PUGAR bermata pencaharian sebagai penambak garam yang terdiri dari pemilik lahan yang mengusahakan garam sendiri dan penggarap. “Bagi pemilik lahan dengan luas maksimal 1 hektar dibuktikan dengan dokumen kepemilikan, sementara bagi penggarap lahan dibuktikan dengan surat bukti sewa lahan atau perjanjian dan surat kepala keluarga sebagai petambak garam,” terang A. Yani, kepada wartawan, Kamis (25/5).
Berdasarkan informasi sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima hingga saat ini belum mengucurkan dana PUGAR ke 10 kelompok penerima bantuan karena pertimbangan cuaca yang tidak menentu. Hal ini diakui oleh PPK DKP Kota Bima, A. Yani, kepada wartawan. “Kami memang belum mengucurkannya ke penerima bantuan karena pertimbangan cuaca,” ungkap¬nya sebelumnya.
Di satu sisi, kata dia, 10 kelompok yang diajukan ke Pemerintah Pusat masih dilakukan verifikasi bahan. Ke-10 kelompok itu yakni satu di Melayu, dua di Sarata Paruga, dan tujuh kelompok lainnya di Lawata. “Data kelompok ini sudah dikirim ke Pusat untuk verifikasi bahan,” katanya.
Awalnya, kata dia, berdasarkan hasil survey Pusat alokasi dana PUGAR untuk Kota Bima sebesar Rp1 Milyar, namun belakangan hanya dikucurkan Rp635 juta, dengan rincian penggunaan Rp300 juta untuk bantuan langsung masyarakat (BLM), dan sebesar Rp335 juta untuk administrasi seperti gaji staf dan gaji pengelola PNPM.
Direncana¬kan alokasi dana per kelompoknya sebesar Rp30 juta. “Namun hal itu akan dilihat besar kecilnya kelompok,” jelas Yani.
Dana Rp30 juta per kelompok ini diantaranya akan diarahkan untuk perbaikan sewa lahan/tambak, perbai¬kan saluran irigasi tambak, termasuk untuk rehabilitasi jalan transportasi dan perbaikan gudang penyimpanan sementara. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update