-->

Notification

×

Iklan

Diduga Perkosa Tetangga, Warga Kedo Diamankan

Tuesday, May 31, 2011 | Tuesday, May 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-31T00:17:19Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Seorang gadis belia diduga menjadi korban aksi bejat laki-laki paruh baya di Rt.22/Rw.08 lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Gadis berinisial Ekw (17-thn) ini, diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri, Mrslm (36-thn). Kaur Reskrim Polres Bima
Kota, Ipda. Abdul Salam, menuturkan bahwa, kejadian ini terjadi pada saat korban sedang manyapu halaman rumahnya sekitar pukul 08:00 Wita hari Kamis lalu (26/5). Di tengah membersihkan halamannya itu, tiba-tiba datang pelaku yang mengajak korban jalan-jalan ke atas gunung.
Tanpa mengetahui niat bejat sang pelaku, gadis yang hanya menamatkan pendidikan di bangku sekolah dasar ini pun ikut. Namun ketika sampai di atas gunung yang tak jauh dari rumah korban, korban dibujuk dengan uang Rp5 ribu rupiah agar berbuat mesum dengan pelaku. “Namun korban menolak hingga ia diancam dengan sebilah parang pada lehernya. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak bisa menolak, karena nyawa taruhannya,” bebernya.
Abdul Salam melanjutkan, sepulang dari gunung tersebut, korban langsung menceritakannya kepada orang tua dan keluarganya. Bahkan dalam ceritanya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku dan selalu terjadi di tempat yang sama.
“Mendengar cerita tersebut orang tua bersama sanak keluarganya melaporkan kepada kepolisian.
Mendapat laporan tersebut anggota kami langsung menjemput dan menga¬mankan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk dimintai keterangan,” katanya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang Rp5 ribu rupiah, baju warna pink dan celana dalam warna putih milik korban. Bahkan lebih mengejutkan lagi, ternyata pelaku merupakan resdivis dalam kasus yang sama, dan baru saja keluar dari penjara.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 8 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update