-->

Notification

×

Iklan

Diduga Pembuat SIM Palsu Pemuda Rato-Bolo, Diamankan

Thursday, May 26, 2011 | Thursday, May 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-26T00:47:39Z
Bima, Garda Asakota.-
Belum lama ini jajaran Polres Bima dihebohkan dengan adanya penangka¬pan seorang pemuda yang diduga terlibat dugaan pemalsuan Surat Ijin Menge¬mudi (SIM). Oknum pemuda tersebut berinisial, M. Az (20-thn) warga Desa Rato Rt 15 Kecamatan Bolo Kabupa¬ten Bima. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu, pelaku hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima.

Kasat Lantas Polres Bima, Iptu. Boni Ariefianto, kepada Garda Asakota menuturkan bahwa, saat pihaknya menggelar razia kendaraan di depan Mapolres Bima, pihaknya sempat menahan salah satu motor yang dikendarai oleh Suci Yati (29-thn) warga Desa Rato Rt 05/04 Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
“Setelah diserahkan SIM, kami melihat ada kejanggalan pada SIM tersebut. Kecurigaan semakin pasti saat pemiliknya diinterogasi, sesaat kemu¬dian pemilik SIM akhirnya mengakui bahkwa SIM itu dibuatkan oleh orang yang ada di desanya,” ungkap Kasat Lantas, Selasa (24/5).
Mendapat pernyataan pemilik SIM tersebut, pihaknya langsung melepaskan pengendara untuk mendapatkan infor¬masi selanjutnya. “Untuk keperluan penyidik SIM Suci kami amankan dan kami langsung laporkan kejadian tersebut pada Reskrim untuk ditindak-lanjuti agar bisa mengungkap siapa pelaku. dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/171N/2011/NTB. Res Bima,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Rekrim Polres Bima, AKP. I. MD Wiranata, SIK, saat dimintai keterangan membenarkan adanya kejadian tersebut. Diakuinya, ada seorang pengendara asal Desa Rato, yang diduga menggunakan SIM palsu. “Dan sesuai keterangannya SIM tersebut dibuatkan di Desa Rato dengan harga yang murah yakni Rp40.000,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya peni¬puan tersebut diketahui oleh Sat Lantas saat melaksanakan tugas lapangan di depan Polres Bima. “Sesuai keterangan pengguna SIM pelaku berasal Desa Rato, kami langsung melakukan pena¬ha¬nan terhadap pelaku untuk keperluan penyidikan lanjutan,” katanya.
Berdasarkan pernyataan pelaku, M. Az, yang bekerja di salah satu perce¬takan Alfa Indah yang beralamat di Desa Rato, kebetulan pada saat itu punya inisiatif sendiri mencoba men¬scan SIM sendiri. Satu minggu kemu¬dian, kata dia, pelaku menawarkan pada temannya untuk dibuatkan SIM. “Satu hari jadi katanya dengan harga yang murah hanya Rp40.000. Karena murah temanpun tergiur,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni satu unit monitor computer, satu CPU, satu alat pemotong kertas, alat laminating, satu printer, empat botol tinta, serta tiga buah SIM C Palsu.
Pelaku diancam dengan sangkaan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. “Dalam waktu dekat berkas-berkasnya akan kami kirim ke Kejaksaan,” tegasnya. (GA 234*)
×
Berita Terbaru Update