-->

Notification

×

Iklan

Diduga Bandar Judi, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Tuesday, May 31, 2011 | Tuesday, May 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-31T00:24:26Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sabtu malam (28/5) sekitar pukul 20:00 Wita, jajaran Polres Bima Kota menangkap bandar judi bola berinisial IS (26-thn) di rumahnya lingkungan Penatoi Kota Bima. Menariknya, IS merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bertugas di Dishub Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa, pada saat penggerebekan pihaknya menemukan satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp416 ribu sebagai barang bukti.
Dijejaslannya, modus judi bola ini sama dengan judi togel, dengan memasangkan nomor taruhan pada pelaku. “Dan hasil taruhannya bisa dilihat dari cara pemasangan skor,” ungkapnya, Senin (30/5).
Saat ini, kata dia, IS sudah ditahan di Mapolresta Bima. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu kali terlibat bandar judi bola. “Namun hal ini kami terus kembangkan, karena besar dugaan pelaku merupakan sudah lama meng¬geluti usaha judi bola ini,” tegasnya. Akibat perbuatannya, oknum PNS ini dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update