-->

Notification

×

Iklan

BS, Tersangka Narkoba, Resmi Ditahan Polresta Bima

Tuesday, May 31, 2011 | Tuesday, May 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-31T00:25:11Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
BS, satu dari dua tersangka kasus narkoba yang diringkus oleh satuan buru sergap (buser) dan jajaran Kepo¬lisian Resort Bima Kota Senin lalu (23/5) di Rt.10/Rw.05 lingkungan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, sejak Senin kemarin (30/5), secara resmi dita¬han. Sedangkan rekannya, AW, hanya dikenai wajib lapor karena terbukti hanya sebagai pengguna. “Tersangka BS (46-thn)
sekarang sudah kita tahan, sedangkan AW (37-thn) dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, S. IK, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Kapolres, penahanan BS dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan membawa, memiliki, dan menyimpan barang narkotika. Dia akan dikenakan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sedangkan AW tidak ditahan karena hanya sebagai pengguna. “Makanya AW untuk sementara tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Tapi tetap akan dikenakan pasal 127 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Dari hasil tes urine kedua tersangka, BS hasilnya negative, sedangkan AW tes urinenya positif. Sedangkan yang berkaitan dengan BB, pihaknya sudah mengirimnya ke Mataram NTB untuk diuji laboratorium. “Mudah- mudahan hari Rabu besok (1/6) hasilnya sudah keluar,” tegasnya. Dari kedua tersangka ini pihaknya sudah memeriksa 5 saksi dan masih menyelidiki apakah ada jaringan lain yang ikut terlibat. “Akan terus didalami oleh pihak kami,” ucap¬nya. Kapolres menegaskan, untuk kedua tersangka tetap diperiksa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahkan apabila ia merupakan keluarga pejabatpun tetap akan dikenakan sanksi hukum apabila sah dan terbukti melang¬gar hokum. “Dan ini merupakan komit¬men kami untuk memberantas penyakit masyarakat,” tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update