-->

Notification

×

Iklan

Ada Apa Ichwan Tidak Diberhentikan?

Saturday, May 14, 2011 | Saturday, May 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-14T00:30:12Z
Dewan Kehormatan yang diketuai oleh Prof. Dr. HM. Galang Asmara, SH., M. Hum., dan beranggotakan dua (2) orang anggota yang berasal dari KPU NTB yakni Drs. Darmansyah, M. Si., dan Lalu Aksar Anshori, SP., telah tuntas melaksanakan tugas dan kewajibannya yakni menyelidiki atau memverifikasi rekomendasi Bawaslu RI yang berisikan pemecatan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima karena disinyalir telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU dan ditengarai telah
turut melakukan perekayasaan terhadap keberadaan SK Nomor 02/FR/III/2010. Dan hasilnya, melalui Rekomendasinya Nomor 01/DK.KPU.NTB/2011 memberhentikan Ichwan P. Syamsuddin dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Bima (tapi tidak diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Bima masa Keanggotaan tahun 2008-2013, Memberhentikan Saiful Irfan sebagai anggota KPU Kabupaten Bima, Memberhentikan Ahmad Yasin sebagai anggota KPU Kabupaten Bima. Serta memberi teguran atau peringatan tertulis kepada Zuriati dan Siti Nursusila. “Karena teridentifikasi secara sah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tegas Prof. Galang Asmara saat membacakan rekomendasi DK KPU NTB beberapa waktu lalu. Hanya saja pertanyaan yang kerap muncul dari benak publik terakit dengan rekomendasi DK itu adalah, kenapa Ichwan P. Syamsuddin yang notabene bertindak sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima dan dianggap sebagai penanggungjawab institusi yang terhormat tersebut tidak diberhentikan DK? Ada apa sesungguhnya dengan DK KPU NTB?.Pertanyaan-pertanyaan seperti ini hingga sekarang belum dijawab oleh DK KPU NTB kepada public, yang pasti menurut DK KPU NTB bahwa Ichwan P. Syamsuddin telah terbukti bersalah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yakni telah memberi saran secara lisan kepada salah seorang anggota Tim Kampanye Pasangan Calon Ferry Zulkarnain dan Syafruddin M. Nur untuk merubah logo PKB pada SK Nomor 01/FR/III/2010 tanggal 12 Maret 2010 dengan tanpa menggunakan mekanisme formal pemberitahuan hasil penelitian administrasi persyaratan. “Ini bertentangan dengan azas penyelenggara Pemilu yaitu Profesionalitas,” tegas Prof. Galang.
Kesalahan Ichwan lainnya menurut DK KPU NTB, setelah mengetahui adanya SK Nomor 02/FR/III/2010 yang merubah SK Nomor 01/FR/III/2010 pada tanggal 29 Maret 2010 yang diletakkan oleh secretariat di atas mejanya, hanya memperhatikan perubahan logo PKB tanpa meneliti secara rinci perubahan lainnya. “Ini bertentangan dengan sumpah atau janji sebagai anggota KPU Kabupaten bahwa akan bekerja dengan cermat demi suksesnya pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya. Setelah mengetahui SK Nomor 02/FR/III/2010, Ichwan menurut DK KPU NTB, tidak menulis disposisi pada lembar disposisi sebagai bentuk perintah resmi. “Tetapi justru memberitahukan secara lisan pada Saiful Irfan selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Ahmad Yasin selaku Sekretaris Pokja Pencalonan untuk digabung bersama dokumen pencalonan lainnya. Ini bertentangan dengan kewajiban sebagai ketua untuk mengendalikan Pemilukada Kabupaten Bima secara administrasi yang baik dan tertib,” kata Prof. Galang lagi. Mencermati tindak kesalahan yang diperbuat oleh Ichwan ini, sebagian besar kalangan menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Ichwan ini sangat fatal dan berdampak sangat buruk terhadap legitimasi pasangan FERSY yang kini tengah memimpin Kabupaten Bima karena perbuatan Ichwan ini dianggap berkorelasi kuat terhadap adanya upaya pengaburan atau upaya penghilangan keberadaan SK Nomor 01/FR/III/2010 yang mencantumkan nama Suaeb Husen tervonis kasus tindak pidana politik uang yang kasusnya sudah dinyatakan incracht oleh pihak Pengadilan dan digantikan dengan SK...
Nomor 02/FR/III/2010, sehingga tidak dilakukan eksekusi oleh pihak KPU Kabupaten Bima.
Bahkan dalam persidangan DK KPU NTB sendiri tidak ada seorang pun baik dari pihak KPU Kabupaten Bima maupun dari pihak lain yang bisa membuktikan bahwa SK Nomor 02/FR/III/2010 lahir dari sebuah proses yang legal sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 68 tahun 2009 Pasal 15 ayat (4) yang menegaskan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dan Tim Kampanye. Fakta di persidangan memperlihatkan bahwa tidak ada bukti ada aktivitas penyerahan dan penerimaan berkas SK 02/FR/III/2010 yang dilakukan pada saat itu dalam perspektif legal-formal.
Hal ini sebenarnya sudah memberikan gambaran bahwa ada upaya pengaburan dan upaya perekayasaan dalam hal ini sebagai bentuk dari upaya pihak-pihak tertentu yang tidak menghendaki adanya pembatalan pasangan FERSY Rakyat. Bahkan dalam hal ini BAWASLU RI dalam persidangan Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB yang digelar Kamis, 14 April 2011, di ruang rapat DK KPU NTB lantai II Kantor KPU NTB yang menghadirkan Drs. Nurhidayah Sardini, M. Si., dan dua (2) orang staf Bawaslu RI, menegaskan bahwa pihak KPU Kabupaten Bima dalam menyelenggarakan pemilukada Kabupa¬ten Bima bersikap tidak netral dan tidak memperlakukan pasangan calon peserta pemilu secara adil dengan turut serta merubah SK 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membenarkan perubahan SK 02 secara tidak sah atau membiarkan peng¬gunaan SK 02 secara tidak sah sebagai dasar pertimbangan pendapat hokum oleh Ketua PN Raba Bima, Majedi Hendi Siswara, SH., terkait dengan putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid. B/2010/PN. RBI. Mencermati fakta ini, rekomendasi DK KPU NTB yang tidak memberhentikan Ichwan P. Syamsuddin dari keanggotaan KPU Kabupaten Bima sangatlah tidak beralasan dan memperparah image buruk terkait keberadaan lembaga penye¬lenggara Pemilu ini dalam menyelengga¬rakan pemilihan umum baik yang berskala Nasional maupun kedaerahan. Bahkan DK KPU NTB dinilai tidak memiliki sikap yang tegas dalam memberikan penalty terhadap keberadaan Ichwan P. Syam¬suddin dan ini tentu saja melahirkan berbagai opini miring dan negative tentang keberadaan DK KPU NTB.
Dan mungkin yang perlu dilakukan kedepannya, agar keberadaan lembaga penegak kode etik seperti DK KPU NTB ini haruslah direview ulang dan harus diambil dari luar lembaga KPU sendiri. Karena kalau kita melihat format pemben¬tu¬kan DK KPU NTB yang masih didomi¬nasi oleh orang-orang dari internal KPU sen¬diri, maka sangat dikhawatirkan lem¬baga ini tidak mampu melepaskan diri dari ikatan emosional kelembagaan yang masih sangat kuat melekat dalam dirinya. Ini tentu saja harus dipikirkan oleh semua pihak demi terwujudnya sebuah institusi yang kuat dan legitimate bagi semua kalangan. Wallahu’alam Bissawab.*).
×
Berita Terbaru Update