-->

Notification

×

Iklan

Polsek Woha Bekuk Pengecer Kupon Putih

Friday, April 1, 2011 | Friday, April 01, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-01T12:29:41Z
Bima, Garda Asakota.-
Jajaran Polsek Woha Rabu, 30/3 membeku pelaku penjual Kupon Putih (Togel) di Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima sekitar pukul 15.30. Pelaku berinisial Irma 39 tahun asal Rt 01/1 Desa Kalampa itu dibekuk dikediamannya saat menunggu sese¬orang menjemputnya untuk menyetor hasil Kupon Putih yang dijualnya.
Oleh aparat Polsek Woha yang mengintai pelaku langsung ditangkap
bersama Barang Bukti (BB) uang sebanyak Rp280 ribu dan Kertas Rekapan Kupon Putih. Untuk keperluan penyidik pelaku bersama BB diamankan di Polsek Woha.
Kapolsek Woha, AKP. Usman J, kepada Garda Asakota mengatakan, dengan adanya pengedar Kupon Putih di Desa Kalampa itu sangat meresah¬kan warga setempat. Sesuai informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan BB yang bisa membuktikan pelaku. Karena pelaku¬nya perempuan, Polsek Woha langsung menitipkan pelaku di Rumah Tahanan (Rutan) Bima untuk penga¬manannya, sementara kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman tahanan selama 4 tahun penjara.
Dari keterangan pelaku, rekapan Kupon Putih tersebut berasal dari Kabupaten Dompu. Rekapan tersebut, kata dia, akan dibawa oleh orang yang tidak dikenal, bahkan rekapan itu juga akan dibawa dan dijemput langsung pemiliknya kalau waktunya tiba. “Sebenarnya pelaku ini, kami intai sudah lama, bahkan beberapa kali kami melakukan penggrebekan terhadap pelaku, namun tidak pernah terbukti. Baru kali ini informasi masyarakat itu terbukti dan langsung membuatkan hasil,” katanya. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update