-->

Notification

×

Iklan

Pansus DPRD Kota Bima Tetapkan Lima Perda, Satu Perda Dipending

Friday, April 1, 2011 | Friday, April 01, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-01T12:31:28Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Rapat paripurna pansus DPRD Kota Bima yang berlangsung Rabu (30/3) berhasil menetapkan lima buah Perda dari enam Raperda yang dibahas sebelumnya, sementara satu Raperda lainnya dipending.
Sekwan DPRD Kota Bima, Drs. H. Abdul Hafid M. Saleh, menjelaskan bahwa lima perda yang telah disetujui adalah, raperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2006 tentang ban¬tuan keuangan kepada partai politik, raperda tentang pencabutan perda no¬mor 15 tahun 2004 tentang
penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kota Bima, raperda tentang pencabutan perda nomor 19 tahun 2004 tentang pem¬ bentukan kantor penghubung pemerin¬tah Kota Bima Propinsi NTB, raperda tentang penyertaan modal, dan raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi. “Khusus untuk raperda tentang retribusi ijin lokasi pemanfaatan ruang (ILPR) masih dipending,” ungkap Sekwan kepada wartawan, Kamis (31/3).
Menurutnya, tidak dilanjutkannya pembahasan raperda tentang retribusi ijin lokasi pemanfaatan ruang lantaran belum ada ketentuan peraturan perun¬dang-undangan yang menjadi landasan penetapannya. Pansus yang diketuai oleh Tamzil SE, pada prinsipnya, menginginkan hasil pembahasan yang maksimal dan berkualitas. “Hal ini pula yang mendasari mengapa dari 16 raperda yang diajukan, Pansus hanya membahas enam raperda (meskipun yang ditetapkan baru lima raperda). Sedangkan sisannya delapan raperda baru akan dibahas pada masa sidang selanjutnya,” akunya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update