-->

Notification

×

Iklan

Korban Penganiyaan Pertanyakan Kasusnya Bolak-balik Jaksa

Saturday, April 16, 2011 | Saturday, April 16, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-16T10:53:19Z
Woha, Garda Asakota.-
Penanganan kasus dugaan pengania¬yaan dengan nomor laporan LP/01/120¬11/P.NTB/RES BIMA/SEK-WOHA pada tanggal 3 Januari lalu, dikeluhkan oleh pihak korban, Arahmawati. Pasal¬nya, berkas kasus tersebut tercatat sudah tiga kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba atau di P-19 lantaran belum memenuhi unsur dan harus dilengkapi kembali. “Padahal menurut pihak Polsek Woha (penyidik, red) berkas kasus yang saya alami sudah lengkap, tapi menurut jaksa yang menangani kasus tersebut belum leng¬kap. Akibatnya berkas kasus tersebut mandek dan sampai sekarang belum dikirim kembali ke Kejaksaan,” keluh¬nya kepada wartawan, Kamis (14/4).

Menanggapi keluhan ini, Kapolsek Woha, AKP. Usman J, yang dimintai tanggapannya membenarkan adanya pengembalian berkas kasus dugaan penganiayaan tersebut oleh pihak ke¬jak¬saan, dengan alasan dilengkapi kembali berkasnya agar kasusnya bisa di P-21. “Berkas dikembalikan bukan cuman sekali, melainkan sudah tiga kali. Padahal sesuai petunjuk jaksa sudah kami benahi, tapi muncul petunjuk berikutnya lagi, ini yang membuat kami bingung. Entah ada apa persoalannya, yang jelas kami sudah berupaya untuk melengkapi berkas itu.
Tapi dalam waktu dekat Insya’Allah kami akan kirim kembali berkasnya, karena masih dibenahi sesuai petunjuk kejaksaan,” katanya. Kapolsek menga¬ku baru kali ini merasa berkas yang ditangani dikem¬balikan jaksa.
“Kemarin-kemarin kasus yang sama tidak pernah di P-19 seperti ini, apa lagi sampai tiga kali. Seakan-akan polisi di Polsek Woha tidak ada yang bisa mengungkap kasus,” cetusnya.
Sementara itu, pihak Jaksa yang menangani kasus Arahmawati, AH, tidak menampik pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi kembali karena belum memenuhi unsur.
Sesuai BAP, kata dia, keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta pernyataan pelapor tidak ada yang sama, bahkan berbeda atau betentangan. “Makanya berkas tersebut di P-19,” ujarnya beralasan.
Diakuinya berkas perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan ke penyidik semata-mata bertujuan untuk kelengka¬pan bahan. “Jujur tidak ada kepentingan saya di sini, yang jelas siapa yang salah dia akan kalah dan siapa yuang benar itu yang akan menang. Bahkan kami akan menuntut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update