-->

Notification

×

Iklan

Baru 10 Desa yang Sampaikan Dokumen LKPJ

Saturday, April 16, 2011 | Saturday, April 16, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-16T10:36:20Z
Bima, Garda Asakota.-
Sebagai pejabat politik harusnya kepala desa menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum rapat resmi. Kenyataan¬nya, dari 168 baru 10 desa yang menyam¬ paikan dokumen LKPJ ke Bupati Bima, secara berjenjang melalui camat.
Demikian dikatakan Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Putarman, SE, saat penilaian lomba desa di Desa Maria Kecamatan Wawo, Kamis (14/4), di Aula Desa setempat.

Putarman menegaskan, bahwa ketentuan tentang LKPJ bagi kepala desa sesuai amanat Undang-Undang no¬mor 32 tahun 2004 tentang pemerinta¬han daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2007 ten¬tang penyampaian LKPJ.
“Harusnya kades bisa paham dengan aturan ini. Kades wajib menyampaikan LKPJ seba¬gai bagian akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pembangunan di desa,” katanya sebagaimana dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan.
Menurutnya, harus dan wajib hukum¬ nya, bahwa kades sebagai pejabat publik mempertanggung-jawabkan kepada warga yang memilihnya menjadi kades.
“Tidak susahkan, buat laporan. Karena, apa yang laporkan seperti apa yang dikerjakan, tak perlu sesuai format yang ada kalau tidak bisa. Tulis saja dulu laporannya, misalkan saja, dapat dana bantuan irigasi berapa, laporkan saja penggunaannya buat apa saja. Lha, belanja disupermarket saja kita dapat nota pembeliannya, apalagi desa yang membelanjakan uang negara. Semua harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris BPMDes Salahuddin, SH, Mengatakan lomba desa selain mencari desa yang terbaik, juga sebagai media untuk menata admi¬nistrasi kelembagaan desa, termasuk di dalamnya LKPJ kades yang memuat laporan administrasi pengelolaan keuangan dan kegiatan pembangunan desa. Apalagi menurutnya, item laporan LKPJ termasuk item penilaian.
“Jadi, kalau kades belum menyam¬paikan LKPJ maka aspek penilaian pada komponen akuntabilitas kinerja kosong,” katanya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update