-->

Notification

×

Iklan

Anggota KPU Beda Pendapat Soal SK 02

Tuesday, April 12, 2011 | Tuesday, April 12, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-12T00:21:04Z

Mataram, Garda Asakota.-
Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTB yang terdiri dari Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M. Hum., Drs. Darmansyah, M. Si., dan Lalu Aksa Anshori, Senin kemarin (11/4), me¬meriksa ketua dan anggota KPUD Ka¬bu¬paten Bima atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disinyalir dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima saat menyelengga¬rakan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010 lalu.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima yang digelar di ruang sidang DK KPU NTB lantai II Gedung KPU NTB, dimulai dengan menghadir¬kan terlebih dahulu Ketua KPU Kabu¬paten Bima, Drs. Ikhwan P. Syamsud¬din yang diperiksa mulai dari pukul 10.00 wita hingga pukul 12.30 wita.
Pertanyaan DK kepada para terlapor antara lain menyangkut putusan PN Raba Bima terkait money-politics dan perubahan SK Timses Fery dari SK 01 ke perubahan SK 02 serta menyang¬kut kewenangan KPU Kabupaten Bima. Menariknya, menyikapi SK-02 Tim Fersy, justru terjadi perbedaan pen¬dapat yang sangat mencolok diantara para anggota KPU Kabupaten Bima.
Anggota KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati, S. Ip., yang diperiksa DK KPU NTB mulai dari pukul 14.00 wita misalnya, memberikan keterangan¬nya saat ditanya oleh DK KPU NTB mengungkapkan bahwa semua pa¬sangan calon kepala daerah saat itu telah melengkapi semua berkas penca¬lonan termasuk diantaranya SK Tim
Kampanye yang menggunakan model AB. Menurutnya, sebagai anggota Pokja, pihaknya telah melakukan tugas memverifikasi berkas pasangan calon, termasuk keberadaan SK Tim Kampanye secara baik.
“Dan pada tanggal 23 Maret, semua berkas pasangan calon itu telah dicon¬teng dengan kode MS atau Memenuhi Syarat, termasuk diantaranya adalah berkas yang menyangkut Tim Kam¬panye. Setelah tanggal 23 Maret, berdasarkan KEP KPU Nomor 68, bahwa setiap berkas pasangan calon yang telah memenuhi MS, maka tidak akan diperiksa lagi,” kata Nursusilawati di hadapan sidang DK KPU NTB.
Nursusilawati juga mengaku pihaknya tidak mengingat ada pasangan calon Kepala Daerah yang datang ke Pokjanya untuk memperbaiki berkas pasangan calon. Pihaknya juga menga¬ku tidak mengetahui menyangkut keberadaan SK 01 yang dirubah ke SK 02. Bahkan didalam berkas itu, menurut¬nya Tim Pasangan Fersy tidak menggu¬nakan Tim Kampanye yang berasal dari SK 01 maupun SK 02. “Akan tetapi Tim Kampanye sesuai dengan model AB. Berkas Tim Kampanye itu tidak menggunakan nomor pak.
Intinya semua pasangan calon itu memiliki tim kampanye. Namun pada Tim Kampanye pasangan Fersy. Dokumen yang menjadi fokus saya itu adalah selain berkas Tim Kampanye, rekening dana kampanye, juga pasangan Fersy melampirkan SK Tim Kampanye yakni SK 01,” tegasnya menjawab pertanyaan Darmansyah, M. Si., anggota DK KPU NTB.
Dia juga menegaskan bahwa yang diperiksa oleh pihaknya selaku anggota Pokja saat itu, bahwa yang diperiksa sebelum tanggal 23 Maret itu termasuk diantaranya adalah keberadaan SK Tim Kampanye bernomor 01. “Dan yang dija¬dikan dasar penetapan pada tanggal 4 April itu adalah SK Kampanye pa¬sangan Fersy Nomor 01 itu karena se¬suai dengan Keputusan KPU Nomor 68 bahwa berkas yang sudah di MS itu sudah tidak lagi diperiksa,” tegasnya lagi. Keberadaan SK 02 yang dijadikan sebagai alat untuk menggugurkan keputusan incracht PN Raba Bima atas kasus money politik melalui fatwa hukum Ketua PN Raba Bima, Majedi Hendi Siswara, SH., menurut Susilawati diakuinya dilihat oleh pihaknya secara fisik pada tanggal 12 Agustus, atau lima bulan setelah penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4 April. “Saya tidak tahu menahu tentang keberadaan SK 02. SK 02 itu saya lihat pada tanggal 12 Agustus. Itu pun yang saya lihat adalah fotocopiannya pak,” cetusnya.
SK Tim Kampanye yang ditetapkan pada tanggal 4 April itu, katanya, sudah disampaikan pihak KPU Kabupaten Bima kepada pihak Panwaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten Bima. “Panwas menyurati KPU Kabupaten Bima pada tanggal 5 April dan dijawab pada kesempatan pertama pada tanggal 6 April dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta kecuali yang nomor 3 yakni tempat pemasangan alat peraga. Artinya KPU Kabupaten Bima menyerahkan SK 01 itu ke pihak Panwas,” tegasnya lagi.
Ditanya terkait putusan Majelis Hakim PN Raba Bima Nomor 300 terkait Money politik, Silawati mengaku mengetahui tentang putusan itu. Hanya saja, Silawati mengaku tidak menge¬tahui jika nama Suaeb Husen (terpidana kasus itu, red.) namanya tercantum dalam SK 01. Akan tetapi pihaknya yakin bahwa SK 01 itu adalah SK yang diserahkan oleh pihak KPU Kabupaten Bima kepada pihak Panwaslu Kabupa¬ten Bima. “Saya tidak mengetahui nama Suaeb Husen itu termasuk didalam SK 01 itu karena pemeriksaan SK 01 itu tidak sampai mendeteil ke nama-nama Timses yang tertuang didalam SK tersebut,” katanya lagi.
Pihaknya juga tidak membantah ketentuan hukum yang menegaskan pembatalan pasangan calon jika terbukti melakukan politik uang sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 16 pasal 50 dan 51. Ketika ditanya terkait dengan apa saja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima dalam menindak¬lanjuti bunyi peraturan itu, pihaknya mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bima mengeluarkan surat yang meminta penjelasan kepada pihak PN Raba Bima atas status perkara tersebut.
“Dan dijawab oleh pihak PN Raba Bima, bahwa putusan itu belum incracht. Kemudian pada tanggal 7 Agustus, juga pihak KPU Kabupaten Bima mengeluarkan surat yang mem¬pertanyakan status perkara tersebut pada saat Suaeb Husen mengirimkan surat untuk tidak melakukan banding.
Tapi tetap dijawab oleh PN Raba Bima, perkaranya belum incracht. Jadi karena belum incracht itu maka pihak KPU tidak melakukan penindaklanjutan terhadap pembatalan pasangan itu. Dan pada tanggal 12 Agustus, kami juga melayangkan surat kepada PN Raba Bima untuk meminta dokumen mana yang dipakai oleh PN Raba Bima untuk memutus perkara itu, namun pihak PN Raba Bima tidak memberikan dokumen itu. Kemudian pada tanggal 5 Agustus saya ingat bahwa Tim Fersy mengirim¬kan surat kalau Suaeb Husen itu tidak termasuk Tim Fersy.
Kemudian ada juga pendapat hukum dari Ketua PN Raba Bima bahwa Suaeb Husen tidak terkait dengan Tim Pasangan Fersy,” bebernya.
Sementara itu, Juhriati yang diperiksa DK KPU NTB mengatakan bahwa pada saat pendaftaran, pasangan Fersy menyerahkan dua dokumen yakni daftar Tim Kampanye dan juga ada dalam bentuk SK yakni SK 01. “Pada awalnya kami mendiskusikan apakah SK 01 ini merupakan Tim Kampanye atau tidak, karena memang yang memasukkan dua dokumen itu hanya pasangan nomor urut 01. Sehingga kami kemudian me¬ma¬sukkan hal itu menjadi satu kesatuan.
Karena secara substantive bahwa Tim Pemenangan itu adalah tim yang berjuang untuk mengkampanyekan kemenangan pasangan calon. Sehingga ini diputuskan menjadi Tim Kampanye,” tegas Juhriati dihadapan sidang DK KPU NTB.
Juhriati juga setuju ketika tim kam¬panye itu melakukan suatu pelanggaran dikenai sanksi yuridis. Sama seperti Silawati, Juhriati mengaku bahwa penyerahan SK Tim Kampanye terse¬but diserahkan kepada Panwas pada tanggal 6 April. “Untuk penelitian ulang berkas tersebut dari tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 3 April. Semen¬tara pasangan calon itu menyerahkan berkasnya dari tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 29 Maret. Dan untuk pasangan Fersy, berkasnya sudah dicontreng dengan memberikan tanda MS atau memenuhi syarat.
Jadi saya memang tidak pernah melihat secara fisik SK nomor 02 itu hingga ditetapkan pada tanggal 4 April itu. Secara fisik, saya baru melihat SK 02 itu pada tanggal 12 Agustus, itu pun
naskah fotocopiannya. Karena memang saya tidak pernah melihat secara fisiknya SK 02 ini diawal-awalnya, baik pada tanggal 3 April itu maupun tanggal 4 Aprilnya, SK 02 ini tidak pernah disinggung. Sebab sejak tanggal 3 April itu, SK Kampanye untuk pasangan Fersy itu memang sudah clear atau sudah tuntas. Kami sudah mencantum¬kan itu sudah MS sejak pada tanggal 23 Maret,” cetusnya.
Selanjutnya pada pemeriksaan anggota KPU Kabupaten Bima yakni, Saiful Irfan dan Ahmad Yasin, oleh DK KPU NTB dihadirkan secara bersa¬maan di hadapan sidang DK KPU NTB. Di hadapan sidang DK KPU NTN, Saiful dan Ahmad Yasin mengaku bahwa SK 02 itu dihadirkan oleh pasangan Fersy pada tanggal 23 Maret di Sekretariat KPU Kabupaten Bima.
“Dan KPU Kabupaten Bima, baru melihat keberadaan SK 02 itu pada tanggal 29 Maret setelah pulang melakukan klarifikasi dari tanggal 23 hingga 28 Maret. Nah pada tanggal 29 Maret itu, Ketua KPU Kabupaten Bima melihat SK 02 itu dan tidak meneliti secara mendetail karena persyaratan yang dilihat itu hanyalah persyaratan SK nya saja. Sementara orang-orang yang berada didalam SK itu tidak kami lihat secara rinci,” ujar Saiful yang diiyakan rekannya Ahmad Yasin.
Saat itu, kata Saiful, agak siang pada tanggal 29 Maret, ada SK 02 di atas meja kerjanya sebagai Ketua Pokja. “Ada surat pengantarnya yakni dari Tim Pemenangan Koalisi Rakyat. Kalau suratnya tanggal 18 Maret, yang diterima deregister surat masuk pada tanggal 23 Maret. Saya menerima itu dalam bentuk disposisi, meski isi disposisinya itu tidak ada, tapi ada lembaran disposisi dari Ketua.
Jadi disposisi surat itu tidak berisikan surat ini didisposisikan kemana. Tapi sudah diantar langsung keatas meja kerja saya. Saya tidak tahu pasti siapa yang mengantar surat itu, mungkin staf secretariat. Setelah mengetahui ada SK Perubahan itu, saya memberitahukan¬nya kepada anggota KPU yang lain. Dan tidak ada rapat Pokja atau perte¬muan Pokja yang membahas perubahan SK 01 ke SK 02 itu. Dan SK 02 itu ke¬ mu¬dian dilengkapi dalam satu kesatuan berkas pasangan calon dengan model AB. Akan tetapi SK 01 itu tidak kami keluarkan, akan tetapi kami gabung saja dalam berkas itu,” kata Saiful.
Bukankah SK 02 itu membatalkan atau menganulir SK 01? Saat ditanya Darmansyah, M. Si., menyangkut hal itu kepada Syaiful Irfan, oleh Ahmad Yasin kemudian mengambil alih penje¬lasan dan mengatakan bahwa memang demikian adanya. “Namun, mungkin ka¬re¬na ada kelalaian pak Ketua. Sehing¬ga Ketua Pokja yang bertugas mengum¬pulkan berkas itu, kemudian tidak mencabut SK 01 itu dan memasukkan¬nya secara sama-sama kedalam satu berkas,” cetus Ahmad Yasin menambah¬ kan keterangan Syaiful. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update