-->

Notification

×

Iklan

Akumulatif 46 hari, PNS Malas Bisa Dipecat

Friday, April 1, 2011 | Friday, April 01, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-01T12:26:05Z

Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, H. Ferrry Zulkanain, menegaskan bahwa, dalam organisasi pemerintahan, PNS memiliki aturan yang mengikatnya. Abdi negara memi¬liki aturan yang mengaturnya dan terikat disiplin PNS. Apel pagi, katanya meru¬pa¬kan kewajiban bagi PNS dan dihitung jam kerja. “PNS akan diberikan tinda¬kan pendisiplinan berupa teguran keras bila yang bersangkutan tidak masuk kerja. Sebagai pembina kepegawaian saya akan melayangkan surat teguran berupa pernyataan tidak puas,
bila dalam jangka waktu 46 hari secara akumulatif dalam satu tahun PNS tidak masuk kerja tanpa alasan jelas akan diberikan tindakan pendisiplinan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Bupati Bima saat pengambilan sumpah pejabat struktural dan fung¬sional lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Rabu (30/3) di Paruga Nae Keca¬ matan Woha
Sebagaimana dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, Bupati menyatakan bahwa, setiap hari, dinamika organisasi pemerin¬ tah daerah terus berlangsung melalui rotasi pada tingkat staf melalui SK Bupati. Menurutnya, mutasi adalah hal biasa bagi pemerintah dalam mengelola organisasi pemerintah daerah. “Secara khusus Bupati menginstruksikan agar pejabat yang dilantik dapat melaksa¬nakan tugas dengan baik. Jangan salah
gunakan jabatan karena akan diper¬tang¬gung jawabkan di dunia dan akhi¬rat,” ungkap Aris mengutip penegasan Bupati Bima. Pada kesempatan pelanti¬kan di Paruga Nae Woha, kata dia, se¬banyak 305 orang yang terdiri dari 6 pejabat III dan 299 orang pada level eselon IV lingkup Pemkab Bima diambil sumpahnya pada pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Rabu (30/3) di Paruga Nae Kecamatan Woha. Prosesi ini merupakan lanjutan pelantikan Senin (28/3) lalu di tempat yang sama untuk mengisi posisi pada empat SKPD baru dan perubahan nomenklatur beberapa SKPD seperti Dinas Pertanian Tana¬man Pangan dan Holtikultura, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat KORPRI, Dinas Kependu¬du¬kan dan Pencatatan Sipil dan bebe¬rapa SKPD lainnya sesuai amanat Perda nomor 7 tahun 2011 tentang peru¬bahan Struktur Organisasi Perang¬kat Daerah Kabupaten Bima. Pelantikan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bima nomor: 824/176.BKD/2011, tang¬gal 30 Maret 2011. Beberapa pejabat yang dipromosi di level eselon III Adel Linggi Ardi, SE yang sebelumnya men¬jabat Pengkajian dan Pengembangan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabu¬paten Bima menjadi Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update