-->

Notification

×

Iklan

Putusan PN Inkrah KPU yang Memfinalkan

Monday, March 7, 2011 | Monday, March 07, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-07T14:23:24Z

Gubernur Undang KPU Rabu Lusa

Bima, Garda Asakota.-
Masyarakat Kabupaten Bima di­minta tetap tenang, menjaga ketertiban dan keamanan menyikapi rencana per­temuan lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada yang difasilitasi oleh Gubernur NTB, Rabu lusa (9/3). Ketua Forum Cendekiawan NTB, Muhklis Abdullah, SH, menegaskan bahwa, rapat lanjutan nantinya mengagendakan kehadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabu­paten Bima sebagai pihak yang ber­tanggung-jawab memfinalkan atau mengeksekusi putusan inkrah PN Raba Bima No:300 tanggal 4 Agustus 2010 tentang kasus Money-Politics yang melibatkan Timses Fersy.
“Inkrahnya putusan PN Raba-Bima itu harus segera dieksekusi. Dan yang mengeksekusinya adalah KPU sesuai amanat PP, Keputusan MK, dan  Per­aturan KPU Nomor 16 tahun 2010,” tegas­nya kepada wartawan via Ponselnya, Minggu (6/3).
Ketika disinggung bila seandainya dalam pertemuan yang diagendakan Rabu lusa, jajaran KPU Kabupaten Bima tidak memenuhi undangan Guber­nur NTB?, Mukhlis justru meyakini bahwa personil KPUD yang diketuai oleh Ichwan P. Syamsuddin, akan hadir.
“Dan kalaupun ternyata KPU tidak hadir dan tidak mau melaksanakan eksekusi pembatalan, maka KPUD telah melakukan pelanggaran kode etik dan dapat dipidana,” tegasnya. 
 Pernyataan Mukhlis tentang final­nya putusan Pengadilan Raba-Bima selaras dengan penegasan Ketua
Penga­dilan Tinggi (PT) NTB, Lalu Mariyun, SH, MH. Seperti diberitakan sebelumnya, di hadapan peserta Rapat Bersama Gubernur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Wakil Bupati Bima dan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bima Pemilukada 2010, Rabu (2/3), Ketua PT menegas­kan bahwa putusan kasus Money-Politics yang melibatkan Timses pasangan Fersy, sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana dikutip Karo Humas Pemprov, Muh. Fauzan, Ketua PT menyatakan bahwa putusan Pengadilan yang dinyatakan inkrah itu tinggal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang menfinalkan.
“Oh iya, itu dari sisi keputusan Pengadilan memang sudah inkrah atau sudah mempunyai kekua­tan hukum tetap. Soal kemudian ada pendapat hukum, tidak mempengaruhi keputusan Pengadilan, itu berdasarkan penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi. Kekuatan hukum Pengadilan itu sudah final, sudah inkrah,” ungkap Gubernur NTB melalui Karo Humas, Muh. Fauza, kepada wartawan Rabu lalu.
Menyangkut pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi yang selanjutnya menyerahkan kasus Money-Politics itu kepada pihak KPU?, Lalu Fauzan, juga membenarkannya. “Iya, KPU selaku pihak yang menfinalkan, kan gitu.
Makanya, pada tahap pertemuan beri­kutnya, pak Gubernur ingin mengun­dang/menfasilitasi pertemuan dengan KPU. Silahkan, mari kita ber­kumpul lagi dengan KPU, KPU Provini, Panwas, kita bicara bersamalah, demi penegakan supremasi hukum. Ranah hukum, kita selesaikan secara hukum, itu prinsip­nya,” tandasnya saat itu.
Karo Humas menegaskan bahwa, Gubernur tidak akan masuk pada penye­ lesaian kasus hukum, karena menyang­kut ranah hukum, para pihak yang mera­ sa dirugikan dapat menempuh jalur hu­kum. Hanya saja, kata dia, Gubernur selaku Pembina wilayah, pada prinsip­nya hanya ingin menyudahi konflik-kon­flik yang ada di Bima sebagai ekses dari Pilkada yang dihelat tahun 2010 lalu, sebagaimana tertuang dalam lima point kesepakatan yang tanda-tangi ke­empat pasangan calon dan unsur Mus­pida. “Kita fasilitasi penyelesaian seca­ra cultural. Soal masih ada sengketa hukum silahkan para pihak yang diru­gikan secara hukum, menempuh lajur hukum,” tegasnya Rabu (2/3). (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update