-->

Notification

×

Iklan

Pansus DPRD Kota Bima Intens Bahas Enam Raperda

Wednesday, March 23, 2011 | Wednesday, March 23, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-23T00:03:30Z
Kabag  Humas DPRD Kota Bima, Wahyuddin, S. Sos

Kota Bima, Garda Asakota.-
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima saat ini sedang melakukan pembahasan secara intensif enam dari 14 Raperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif. Keenam Raperda itu, ung¬kap Kabag Humas DPRD Kota Bima, Wahyuddin, S. Sos, yakni raperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, perda nomor 15 tahun 2004 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kota Bima, perda nomor 19 tahun 2004 tentang pembentukan kantor Penghubung, raperda tentang penyertaan modal, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi, dan raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Jadi, dari 14 yang diajukan hanya enam yang dibahas mengingat alokasi waktu dan padatnya agenda lain DPRD Kota Bima,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/3).
Menurutnya, dari enam Raperda itu dua diantaranya berkaitan dengan usulan pencabutan yakni perda nomor 19 tahun 2004 tentang pembentukan kantor Penghubung dan perda nomor 15 tahun 2004 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah
Kota Bima. Para anggota dewan yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini sebanyak 12 orang yakni Tamzil, SE (Ketua), Anwar Arman, SE (Wakil Ketua), dan Gina Adriani, SE (Sekre¬taris). Sedangkan yang lainnya seperti Alfian Indrawirawan, A. Latif, SH, Iwan Qamarruzaman, Sudirman DJ, SH, Drs. Muhammad Irsyad, Taufik A. Karim, Jaidin M. Sidik, dan Akhmad Gani, SH, sebagai anggota Pansus. Bila tidak ada halangan, ungkap Wahyuddin, hasil rapat Pansus ini baru akan ber-akhir tanggal 28 Maret men¬datang. “Dan selanjutnya akan dipari¬purnakan tanggal 29 Maret sekaligus pengambilan putusan di hadapan sidang paripurnan dewan,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update