-->

Notification

×

Iklan

KEHANCURAN LINGKUNGAN DAN PELANGGARAN HAM

Friday, March 18, 2011 | Friday, March 18, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-18T00:44:40Z
Oleh : Burhanudin
Masalah tak kalah serius yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pertambangan adalah pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (perampasan hak masyarakat adat, terror dan intimidasi, penangkapan, sewenang-wenang hingga kekerasan fisik senantiasi kita jumpai pada saat orang melakukan penolakan terhadap masuknya tambang… apakah kita masih menganut pola ORDE BARU…??

Permasalahan sosial pertambangan semakin menampakkan intensitasnya yang tinggi pada masa kini. Kontradiksi peraturan yang dikeluarkan oleh pusat dan yang diterbitkan oleh daerah, memperlihatkan tidak adanya koordinasi. Hal ini pada gilirannya telah melahirkan kekerasan yang sudah digeneralisir, baik dari sudut pengawasan negara maupun dari protes masyarakat. Kondisi yang kontradiksi ini membuat pemerintah daerah melakukan segala cara untuk memuluskan masuknya tambang di daerah.
Aktifitas pertambangan di Indonesia telah berlansung sekitar tiga dekade, yaitu sejak dimulainya praktek perindustrian pertambangan modern pada tahun 1967 dengan memberikan kesempatan pada investor asing untuk usaha pertambangan dan mineral dan batubara. Hampir tidak ada wilayah dimuka bumi ini yang tidak memiliki sumber daya alam. Termasuk negara termiskin sekalipun. Sumber daya alam tersebut tidak lain berguna demi kepentingan hidup manusia untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Sumber daya alam itu sendiri memiliki bentuk yang beragam dan berbeda antara satu dengan yang lainnya, dimana perbedaan tersebut mengisyaratkan perlu adanya interaksi yang selaras antara manusia dan lingkungan tempat sumber daya alam tersebut berada. Sering manusia lupa bila bencana datang menimpa. Manusia sering menyalahi alam dan mengatakannya bencana alam, Padahal alam tidak mendatangkan bencana, Tetapi, bencana tersebut lebih bersifat bencana lingkungan.
Masalah tak kalah serius yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pertambangan adalah pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (perampasan hak masyarakat adat, terror dan intimidasi, penangkapan, sewenang-wenang hingga kekerasan fisik senantiasi kita jumpai pada saat orang melakukan penolakan terhadap masuknya tambang pada suatu daerah. Persoalan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem, sarana umum, dan peminggiran hak-hak masyarakat lokal secara lebih luas, serta munculnya sengketa merupakan akibat lanjutan dari perangkat kebijakan pertambangan yang berbasis Hak Milik Negara, memihak pemilik modal, berorientasi pada pendapatan asli daerah. Akibat yang paling parah dialami oleh masyarakat lokal di mana proyek usaha tambang beroperasi. Bukan hanya lingkungan yang rusak akibat pencemaran limbah, mata pencaharian masyarakat pun ikut dihilangkan, karena tanah, tempat mereka berkebun, bermukim, mencari ikan dan melakukan kegiatan sehari-hari, kini mulai hilang secara sengaja, padahal sumber pencaharian mereka adalah pertanian dan melaut bagi masyarakat pesisir pantai,
Bagi pemerintah daerah sektor pertambangan selalu dilihat sebagai sektor yang penih gemilang uang dan memberikan konstribusi banyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana PAD tersebut untuk kesejahteraan bagi masyarakat, tak heran bila sampai hari kita menjadikan sektor pertambangan sebagai slah satu sektor primadona, persoalan keuntungan disektor tambang sebenarnya tidak ada artinya bila kita bandingkan dengan kerugian modal ekologi yang ditimbulkan oleh eksploitasi pertambangan.
Baru-baru ini sekitar 1.500 orang masyarakat kecematan Lambu Kabupaten Bima turun kejalan untuk melakukan penolakan terhadap tambang Mas di daerah tersebut, penolakan mereka terhadap tambang karna tambang akan mengakibatkan rusaknya lingkungan sekitar seperti kerusakan lahan pertanian, ekosistem kelautan dan perikanan akan punah, dan sumber air sebagai sumber kehidupan tidak bisa lagi dikonsumsi lagi. “Karena akan terinfeksi oleh virus pembuangan limbah, dari penolakan yang mereka lakukan mereka tidak mendapatka apa-apa malah mereka di intimidasi oleh oknum kepolisian, padahal dalam ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 13 tentang tugas dan wewenagn polisi a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas dan wewenang sebagaimana termaktub dalam undang-undang ini tidak dijalankan dengan baik oleh oknum kepolisian karna masih banyak warga tertekan secara sikologis karna di intimidasi pasca aksi penolakan tambang yang terjadi di Kecematan Lambu Kabupaten Bima.

Mahasiwa Bima Yang Kuliah Di Jakarta Pengurus BAKORNAS LAPMI PB HMI
×
Berita Terbaru Update