-->

Notification

×

Iklan

Kalah PTUN, Bupati Tempuh Upaya Hukum

Monday, March 28, 2011 | Monday, March 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-28T00:08:26Z
Bima, Garda Asakota.-
Menanggapi pemberitaan Garda Asakota terkait dengan putusan kalahnya Bupati Bima dalam perkara PTUN Sarang Burung Walet (SBW) pada Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram sesuai putusan PTUN nomor: 53/G/2010/PTUN-MTR tanggal 21 Maret 2011 yang menyatakan penolakan eksepsi Bupati Bima selaku tergugat I dan Ketua Panitia Tender Pengelolaan dan Pengusahaan SBW tahun 2010, Kabag Humas Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, menegaskan keinginan pihak Bupati Bima yang akan menempuh upaya banding ke PTUN Surabaya.

Dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Sabtu (26/3), Kabag Humas menjelaskan bahwa, pada prinsipnya pihak tergugat menghormati keputusan PTUN tersebut, apalagi dalam hal ini PTUN Mataram tidak menyatakan bahwa pihak tergugat kalah seperti tertuang pada putusan yang dibacakan tanggal 21 Maret 2011 tersebut.
“Dinyatakan, eksepsi Bupati (ter¬gugat I) dan II tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian sebagaimana disebutkan dalam butir (2),” ungkap Kabag Humas. Pihak tergugat baru dinyatakan kalah bila tidak memanfaatkan jangka waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum dalam bentuk banding hingga berakhir tenggat waktu yang diberikan majelis hakim.
Putusan tersebut menyatakan tindakan panitia yang mengeluarkan surat nomor 31/PAN SBW/2010 tang¬gal 29 Nopember 2010 perihal jawaban atas sanggahan hasil Pelelangan SBW Kecamatan Sape melanggar ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati nomor 631 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perbup nomor 8 tahun 2010, tindakan tersebut dinyatakan tersebut tidak sah.
Putusan tersebut juga antara lain menyatakan tindakan tergugat I mengeluarkan surat nomor 500/068/006/2010/ tanggal 30 Nopember 2010 perihal Pemberitahuan Penghentian Pengelolaan dan Pengusahaan SBW Kecamatan Sape, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik khusus-nya asas larangan bertindak sewenang-wenang dan PTUN memerintahkan untuk mencabut surat tersebut.
“Atas putusan ini Bupati selaku tergugat akan menggunakan hak hukum dengan mengajukan banding, tentu saja dengan terlebih dahulu mempelajari dengan seksama celah hukum yang bisa dimanfaatkan menyangkut substansi putusan majelis hakim sesuai dengan tenggat waktu 14 (empat belas hari) yang diberikan majelis hakim,” tegas Kabag. Humas Aris Gunawan.
Sesuai dengan amar putusan ma¬jelis hakim, selama belum ada keputu¬san hukum tetap (inkrah), pihak ter¬gugat (Bupati Bima) tidak wajib melak¬sana¬kan yang diperintahkan dalam putusan. Dengan kata lain, Bupati Bima akan melakukan upaya banding terkait dengan putusan PTUN yang belum inkrah tersebut. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update