-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima Kalah dalam Gugatan PTUN Kasus SBW

Wednesday, March 23, 2011 | Wednesday, March 23, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-23T00:21:40Z
Nyatakan CV. Khalifah Bugis Sebagai Pemenang


Ket Foto: Kapolres Kota Bima, AKBP. Kumbul KS, SIK, yang dimintai komentarnya mengenai teror Bom di rumah milik Mahnur Saifurrahman, SH, di Rt.03Rw.01 Kota Bima.,Selasa (22/3)


Bima, Garda Asakota.-
Sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Pro¬pinsi NTB yang menyidangkan perkara tender Sarang Burung Walet (SBW) antara Hj. Nurlailah Direktur CV. Khalifah Bugis melawan Bupati Bima dan panitia tender penguasaan dan pengelolaan goa SBW tahun 2010, Senin kemarin (22/3), berhasil dime¬nangkan CV. Khalifah Bugis secara mutlak. Dalam amar putusannya nomor: 53/G/2010/PTUN Mataram, majelis hakim yang diketuai oleh DR. Daniel, SH, MH itu, mengabulkan seluruh isi gugatan penggugat
dan menolak seluruh eksepsi dari pihak Bupati Bima. “Menyatakan seluruh eksepsi tergugat satu (Bupati) dan tergugat dua (panitia tender) tidak diterima,” demikian antara lain isi putusan PTUN Mataram.
Majelis Hakim memerintah kepada Bupati Bima untuk mencabut SK penetapan CV. Alam jaya sebagai pemenang tender SBW tahun 2005 dan memerintahkan kepada Bupati untuk menetapkan SK baru pengelolaan SBW kepada CV. Khalifah Bugis yang semula sebagai pemenang cadangan menjadi pemenang tender penguasaan SBW tahun 2010-2015 di Kabupaten Bima. Menurut data yang dihimpun Garda Asakota, menyikapi amar putusan yang memenangkan gugatan CV. Khalifah Bugis tersebut, kubu Bupati Bima menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, sekretaris panitia tender pengelolaan dan penguasaan SBW tahun 2010, Abdul Wahab, SH, yang ber¬usaha dikonfirmasi wartawan tadi malam, Selasa (22/3), enggan memberi¬kan tanggapannya.
Staf bagian hukum Pemkab Bima ini justru menyarankan wartawan ke Sekda, Drs. H. Masykur HMS, selaku
ketua panitia tender. “Mung¬kin baiknya ke pak Sekda saja, karena kita satu pintu pak,” elaknya singkat.
Sebagaimana dilansir Garda Asa¬kota akhir bulan Nopember tahun 2010 lalu, buntut hasil tender SBW menuai aksi gugatan pihak CV. Khalifah Bugis ke PTUN Mataram. Pihak CV. Khali¬fah Bugis menduga adanya pengabaian peraturan perundang-undangan yakni menghilangkan ketentuan Keppres No¬mor 32 tahun 2005 tentang perubahan kedua Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf (b) yang menga¬tur bahwa persyaratan penyediaan barang atau jasa harus memiliki ke¬ahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan managerial untuk menyediakan barang atau jasa.
Dihilangkannya ketentuan Keppres 80 tahun 2003 ini, khususnya pasal 11 ayat (1) huruf (b) mengindikasikan suatu upaya untuk memuluskan kemenangan Fa. Alam Jaya. Padahal Fa. Alam Jaya ini ditengarai tidak mempunyai sertifikat keahlian atau pengalaman dalam pengelolaan dan pengusahaan SBW.
Selain itu ada dugaan pengabaian Keppres 80 tahun 2003 dan pengabaian pasal 19 ayat (2) yang mengatur tentang penentuan tingkat kewajaran harga tender. Ketentuan lainnya yang diduga dilanggar sengaja diabaikan oleh panitia tender ini adalah menyangkut ketentuan pada pasal 23 ayat (2) huruf (b) tentang penggunaan metode dua sampul yang semestinya harus mengedepankan evaluasi teknis yang lebih mendalam dan tidak berpengaruh terhadap besaran nilai penawaran. Namun oleh panitia tender justru lebih mengedepankan besaran nilai penawaran dibandingkan aspek pertimbangan teknisnya. Padahal kualifikasi-kualifikasi ini akan menentukan professional dan tidaknya suatu perusahaan.
Dugaan pengabaian ketentuan normative yang diduga dilakukan oleh panitia tender SBW ini, adalah dugaan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2000 pasal 1 huruf (m) maupun Peraturan Bupati No. 631 tahun 2005, Pasal 1 hu¬ruf (p) yang mengatur tentang Penemu Goa Sarang Burung Walet. Pada pasal 3 ayat 2 ditegaskan bahwa penemu sarang burung wallet sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan prioritas untuk mengelola dan mengusahakan sarang burung wallet. Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden RI tanggal 1 September 2005 No.B.582/M.SETNEG.9/2005 tentang Sarang Burung Walet yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang isinya agar pengelolaan sarang burung wallet dikembalikan kepada masyarakat yang merupakan penemu, pewaris atau pihak lain yang memperoleh pengalihan hak seperti yang terjadi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update