-->

Notification

×

Iklan

Rekrutmen Honda, Langgar PP 48 Tahun 2005

Saturday, February 12, 2011 | Saturday, February 12, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T04:12:04Z
Bolo, Garda Asakota.-
Baharuddin Ishaka, anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Bintang Keadilan Indonesia Raya (FBKIR) secara tegas mengatakan bahwa pengangkatan tenaga Honoror Daerah (Honda) yang sudah mencapai angka ribuan di lingkup Pemkab Bima, bertentangan dengan PP 48 tahun 2005.

Menyikapi hal itu, utusan Partai Gerindra ini melalui fraksinya akan menjaring dukungan untuk menggunakan Hak Interpelasi. “Sebab sudah jelas dalam PP 48 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil pada pasal 8 dikatakan bahwa sejak ditetapkan PP ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali yang ditetapkan dengan PP,” ungkap Baharuddin kepada wartawan, Kamis (10/2).
Menurutnya pelarangan dalam PP 48 itu juga dipertegas oleh Gubernur NTB dalam keputusannya Nomor 705
tahun 2010 tentang evalusasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Bima tentang APBD TA 2011 dan rancangan peraturan Bima tentang penjabaran APBD TA 2011 pada poin kedua romawi III pada aspek kebijakan, dengan jelas mengatakan sesuai dengan peraturan PP 48 tahun 2005, maka Pemda dilarang mengangkat pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai harian lepas, pegawai kontrak, guru kontrak, tenaga sukarela, dan istilah lain yang sejenis yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
“Sesuai dengan aturan yang ada maka apa yang terjadi sekarang sama saja dengan membodohi rakyat. Kasihan rakyat kita mereka ada yang sampai menjual ternak demi anaknya supaya bisa masuk menjadi tenaga sukarela,” cetus Sekretaris FBKIR ini.
Yang mengherankannya, berdasarkan informasi yang ia dapatkan bhawa sampai dengan Januari 2011 masih ada SK Honda yang diterbitkan. “Padahal yang saya ketahui bahwa Bupati Bima sebenarnya telah menginstruksikan lewat suratnya kepada dinas-dinas untuk tidak menerima pegawai baru sekalipun itu tenaga sukarela.
Tetapi dengan kasat mata kita melihat perekrutan tenaga-tenaga sukarela makin marak terjadi. Yang menjadi pertanyaan mau dikemanakan 16.000 tenaga sukarela yang ada sekarang dengan APBD kita yang terbatas ini.
Bahkan akhir-akhir ini tersebar isu adanya pendataan baru untuk data-base, sepengetahuan kami hal tersebut tidak ada. Kalau memang ada peraturan baru kami selaku legislative pasti mengetahui hal tersebut,” ucapnya.
Secepatnya melalui Fraksinya Baharuddin akan mencoba mengumpulkan tanda-tangan anggota dewan untuk mengunakan Hak Interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan yang diambil oleh Eksekutif. “Sehingga masya rakat nantinya tidak dirugikan oleh permasalahan yang jelas-jelas melanggar aturan ini,” tandasnya. (GA. 321*)
×
Berita Terbaru Update