-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Segera Salurkan Dana PKH Tahap I

Friday, February 25, 2011 | Friday, February 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T03:48:04Z
Bima, Garda Asakota.-
Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dengan sasaran RTSM melalui pendekatan pada sektor pendidikan dan kesehatan tahap I tahun 2011 direncanakan mulai tanggal 25 Februari 2011. Kepastian ini berdasar¬kan surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No: 60/JS/I/2011 tanggal 24 Januari 2011. Demikian Pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH, sebagai¬mana dilansir Kabag Humaspro Pem¬kab Bima, Selasa (22/2).

Berdasarkan hasil verifikasi terakhir oleh semua pendamping PKH dari tiap kecamatan yang dihimpun oleh operator PKH pada Dinas Sosial Kabupaten Bima, bahwa pada pembayaran ban¬tuan tahap I ini yang memenuhi syarat untuk dibayarkan sebanyak 7.052 RTSM pada 8 Kecamatan PKH yang terdiri dari Kecamatan Wera, Amba¬lawi, Woha, Bolo, Monta, Lambu, Sape dan Kecamatan Langgudu.
Alokasi dana yang disiapkan untuk pembayaran bantuan tahap I ini se¬banyak Rp2.674.900.000,- untuk RTSM pada 8 Kecamatan PKH. Kemungki¬nan dana yang dicairkan hanya sekitar Rp. 2.598.250.000,-. Sedangkan sekitar Rp. 76,650.000,- kemungkinan tidak bisa dicairkan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain karena RTSM tidak
melaksanakan kewajibannya sebagai peserta PKH. Kewajiban penerima
PKH sesuai yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut, berkaitan dengan kesehatan, RTSM peserta PKH yang memiliki anggota keluarga terdiri dari anak 0-6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.
Apabila terdapat anak usia 6 tahun yang telah masuk sekolah dasar, maka RTSM tersebut mengikuti persyaratan berkaitan dengan pendidikan. Terkait dengan persyaratan peserta PKH di bidang pendidikan, jika terdapat anak yang berusia 6-15 tahun diwajibkan untuk mendaftarkan anaknya ke SD/MI atau SMP/MTS (termasuk SMP/MTS terbuka) dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 persen dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Selain alas an kewajiban tersebut, sebab lain tidak dicarikannya dana PKH karena ada beberapa RTSM yang sudah pindah alamat keluar wilayah kecamatan PKH. “Pembaya¬ran bantuan ini akan dilakukan oleh PT. Pos untuk masing-masing desa/kelu¬rahan pada tiap kecamatan. Pencairan dana PKH diharapkan dapat membantu dan meningkatkan taraf hidup RTSM,” ungkap Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update