-->

Notification

×

Iklan

Eksekutif Sampaikan Penjelasan atas Raperda RTRW

Friday, February 25, 2011 | Friday, February 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T03:48:32Z

Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati, Drs. H. Syafrudin H.M Noor, memberikan penjelasan atas pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun dinas 2011 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Rabu (23/2).

Di hadapan peserta rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ady Mahyudin, SE, Wabup memapar¬kan bahwa Rapreda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima (RTRW) tahun 2011 -2031 secara prinsip telah dibahas pada masa sidang I tahun 2010 lalu, namun karena ada¬nya surat Gubernur yang meminta pe¬nundaan pembahasan saat itu, maka guna memenuhi asas tertib pembentu¬kan peraturan daerah yang mengatur RTRW, maka pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan pada masa sidang I tahun 2011 ini.
Penetapan ranperda tentang RTRW dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substantif dari menteri setelah mendapat rekomendasi gubernur. Aspek forma¬litas dan substansial persyaratan tersebut telah terpenuhi yaitu dengan adanya rekomendasi Gubernur nomor 050/720/Bappeda tanggal 2 September 2010. Kerangka normatif lain yang dipenuhi yaitu hasil evaluasi Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementerian PU nomor HK .01 03-DR/02 tanggal 4 Januari 2011 perihal Persetujuan Sub¬stansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang RTRW Kabupaten Bima.
Terkait dengan pengajuan Raperda Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL- BM) di Kabupaten Bima, langkah ini untuk menjalankan amanat Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mensyaratkan pembangunan kesehatan bagi pening¬katan kesadaran, kemauan, dan kemam¬puan hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Di hadapan dan para anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Bima, Wabup menegaskan bahwa semangat pengajuan Raperda ini adalah untuk meningkatkan pembangunan, penye¬diaan, pemeliharaan sarana dan prasa¬rana air minum dan penyehatan ling¬kungan. Di samping itu, Perda ini nanti¬nya diharapkan dapat meningkatkan kehandalan dan keberlanjutan pelaya¬nan prasarana dan sarana air minum dan penyehatan lingkungan di Kabu¬paten Bima.
Pada saatnya nanti peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum bagi penyiapan acuan bagi pengelola program AMPL-BM dalam perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut program. Aspek lain yang menjadi titik berat raperda ini adalah pemberian pema¬haman kepada semua pihak dan pe-mangku kepentingan mengenai prinsip prinsip dan teknis pelaksanaan serta mendorong dilaksanakannya prinsip-prinsip pembangunan AMPL-M.
“Yang tak kalah pentingnya adalah sebagai landasan pemberian arahan bagi penge¬lola sarana pasca pem¬bangunan di ting¬kat masyarakat bagi keberlanjutan sara¬na air bersih untuk pemanfaatan masya¬ rakat secara umum,” tandas Wabup, sebagaimana dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update