-->

Notification

×

Iklan

Biaya Prona Dipungut Rp250 ribu, Melanggar

Saturday, February 12, 2011 | Saturday, February 12, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T04:13:00Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima tahun 2011 mendapatkan alokasi Program Nasional (Pronal) pembuatan sertifikat tanah sebanyak 1. 950 bidang yang akan dialokasikan kepada sembilan kelurahan yang ada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yakni kelurahan Matakando 400 bidang, Jatibaru (250), Manggemaci (200), Penatoi (200).

Lewirato (50), Sadia (150), Rite (350), Penanae (250) dan kelurahan Rabangodu Utara 200 bidang. Dari jumlah tersebut, pihak BPN Kota Bima bersama aparat kelurahan yang mendapatkan jatah untuk pembuatan Sertifikat prona telah bersepakat untuk menarik biaya administrasi sebanyak Rp200 ribu per bidang.
“Jika ada yang melanggar dari ketentuan dan kesepakatan bersama, itu merupakan tanggung jawab dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” ungkap Koordinator Prona, Suhardin, SH. M.AP, kepada Garda Asakota, beberapa hari lalu.
Diakuinya ada beberapa kasus yang telah terjadi seperti halnya di Kelurahan Matakando, dimana penarikan biaya administrasi di Kelurahan ini justru naik menjadi Rp250 ribu. “Inikan sudah jelas melanggar, untuk itu kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kelurahan kenapa bisa terjadi kejanggalan, tapi yang jelas biaya harus disetorkan kepada pihak BPN hanya Rp90 ribu, di luar itu sudah tidak ada lagi, dan jika ada kelebihan penarikan, untuk segera dikembalikan,” tegasnya.
Disamping itu juga, pihaknya sangat berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak BPN terkait dengan masalah penarikan biaya Prona ini, agar nanti tidak muncul persoalan di kemudian hari. “Sebab keberadaan Prona ini betul-betul untuk membantu bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat, karena biayanya ringan,” cetusnya.
Sementara itu, salah seorang staf kelurahan Matakando, ASR, mengaku penarikan biaya administrasi pembuatan Prona khususnya di Kelurahan Matakando ditarik Rp250 ribu, karena dengan penarikan Rp200 ribu tidak cukup. “Karena kami ini bukan saja mengukur tanah pada daerah pemukiman akan tetapi kami juga akan mengukur lahan perkebunan, makanya kami naikan tarif,” katanya beralasan. (GA. 122*)
×
Berita Terbaru Update