-->

Notification

×

Iklan

Tiga Kasus Senilai Rp17,4 Milyar Diseret ke Kejaksaan

Monday, January 10, 2011 | Monday, January 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-10T01:02:11Z




Koordinator Komunitas Babuju, Julhaedin, SE, saat menyerahkan berkas laporan tiga kasus dugaan penyimpangan di lingkup Pemkab Bima, Jumat (8/1). Laporan itu diterima langsung oleh Kasi Intelijen, Edi Tanto Putra, SH, di kantor Kejari Bima.



Bima, Garda Asakota.-

Proyek pengadaan Sapi di Keca¬matan Tambora Kabupaten Bima benar-benar diseret ke ranah hukum oleh Komunitas Babuju. Melalui Koordina¬tor¬nya, Julhaedin, SE, mengaku telah mengadukan dugaan persoalan penga¬daan Sapi dengan alokasi anggaran Rp8, 725 Milyar selama tahun 2007-2010, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Jumat (7/1).
Bukan hanya kasus pengadaan Sapi Tambora yang dilaporkan Komunitas Babuju, dua kasus lainnya yakni kasus dugaan penggelapan BP dan Superma karyawan PDAM Bima senilai Rp680 juta dan pelaksanaan proyek PMTAS Dikpora Kabupaten Bima tahun 2010 senilai Rp8 Milyar, juga ikut diseret ke Kejaksaan untuk dilakukan penelusuran lebih-lanjut. “Tiga kasus itu sudah kami laporkan secara resmi ke Kajari Bima melalui Kasi Intelijen, Edi Tanto Putra,” ungkap Julhaedin kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Komunitas Babuju mengaku telah memiliki data-data lengkap atas bebe¬rapa dugaan kasus tersebut dan terin¬dikasi ada kerugian Negara. Makanya, dalam laporannya itu juga diserahkan hasil analisis beserta data indikasi kerugian Negara berdasarkan hasil investigasi pihaknya terhadap tiga item dugaan kasus tersebut. Diperkirakan total anggaran dari ketiga item kasus tersebut mencapai angka Rp17,4 Milyar dan selanjutnya tugas penyidik Kejak¬saan untuk menelusuri apakah ketiga item kasus itu benar-benar ada unsur kerugian Negaranya atau tidak. “Se¬dang¬kan kami dari Komunitas Babuju
akan terus melakukan pengawalan,” tegasnya.
Sementara itu Kajari Bima melalui Kasi Intelijen, Edi Tanto Putra, SH, membenarkan adanya laporan tiga item kasus dugaan penyimpangan oleh Komunitas Babuju dan akan segera menindak-lanjutinya “Laporannya sudah kami terima dan akan ditindak-lanjuti,” akunya singkat.
Bagaimana reaksi, Drs. Frans M. Manurung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan pengadaan Sapi Tambora Kabupaten Bima?. Saat dihubungi via ponselnya, Sabtu sore, F. Manurung mengaku tidak memperma¬salah¬kan kasus itu dilaporkan ke Kejak¬saan. “Silahkan saja, ndak apa-apa,” ucapnya. Pejabat Bappeda Kabupaten Bima itu enggan memberikan penjela¬san lebih lanjut terkait dengan penge¬lolaan Sapi yang dilakukan pihaknya, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. “Saya masih di luar daerah (Surabaya, red),” elaknya.
Sementara itu, Kadis Dikpora Kabu¬paten Bima, Drs. Zubaer, M. Si, yang dimintai tanggapannya terkait dengan dugaan penyimpangan dana PMTAS di lingkup Dikpora Kabupaten Bima, secara tegas membantahnya. Menu¬rutnya, dana PMTAS yang dikucurkan akhir tahun 2010 itu tidak dikelola langsung oleh Dinas, melainkan masuk rekening masing-masing sekolah pene¬rima bantuan. “Dana itu tidak dikelola oleh Dinas, tapi uangnya langsung masuk rekening sekolah,” jelasnya.
Didampingi Ketua PPK, H. Ahmad, Kadis Dikpora menjelaskan bahwa jumlah siswa penerima program PM¬TAS sekitar 80 ribu siswa, namun kare¬na alokasi dana Rp8 Milyar hanya mam¬ pu menjangkau sekitar 61 ribu siswa, maka diketahuinya para kepala sekolah membagi dana tersebut secara merata agar tidak terjadi protes dari siswa yang tidak tercover.
“Itu kreativitas kepala sekolah. Dan sudah konsultasikan ke Depdiknas bahwa hal tersebut dibo-lehkan,” tandasnya. (Tim. GA*)
×
Berita Terbaru Update