-->

Notification

×

Iklan

Proyek KBR Rp500 juta Tanpa Biaya Penanaman?

Thursday, January 13, 2011 | Thursday, January 13, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-13T01:26:05Z
Inspektorat Siap Terima Pengaduan



Kota Bima, Garda Asakota.-
Plt. Kepala Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) Kota Bima H. Samaila, S. Sos, mengungkap¬kan bahwa pengalokasian dana Kebun Bibit Rakyat (KBR) sebesar Rp500 juta yang dikucurkan kepada 10 kelompok tani (Poktan) di Kota Bima, bukan ter¬masuk untuk biaya penanaman melain¬kan hanya untuk pengadaan bibit, per¬semayaman bibit, dan pengawasan bibit.
Sebagai pihak yang ditunjuk oleh Propinsi melalui Balai Pengembangan Danau Aliran Sungai (BPDAS) Propinsi NTB untuk menfasilitasi program KBR, pihaknya mengharapkan kepada Poktan penerima bantuan agar penanaman bibit tersebut diserahkan pada kelompok tani yang telah ditunjuk resmi oleh Pemerintah untuk melaku¬kan kegiatan penanaman bibit tersebut.
“Saya berharap kegiatan KBR ini bisa dikerjakan dengan penuh tanggung-jawab,” katanya di kantor Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, saat menghadiri kegiatan fasilitasi antara Poktan Mandiri dan Poktan Dewa Bedi yang saling klaim lahan, Rabu (12/1).
Penegasan Plt. Kadishutbun ini menjawab keinginan Poktan Mandiri yang meminta ‘jatah’ penanaman kepada Poktan Dewa Bedi yang mendapatkan kucuran dana KBR Rp50 juta dari pemerintah. Pada saat mediasi tersebut, Ketua Poktan Mandiri, Burhan Hame, mempertanyakan mengapa Poktannya tidak diberikan hak untuk mendapatkan dana KBR tersebut, padahal pihaknya punya anggota dan lahan yang riil. “Tapi justru (dana KBR itu, red) diserahkan pada Poktan Dewa Bedi yang menurut kami baru ter¬bentuk, inikan aneh!. Jika memang ada kelompok baru yang dibentuk, kenapa tidak dibentuk bersama dan lahan dibagi bersama sehingga kita bisa saling bekerjasama,” cetusnya.
Dihadapan Plt. Kadishutbun, pihak¬nya mengharapkan agar Dishutbun memberikan bibit pada kelompoknya yang riil bukan pada kelompok lain. “Tapi jika Poktan Dewa Bedi yang menerima bibit, maka kami mohon diijinkan untuk menanamnya?, Kami meminta kebijaksanaannya,” pintanya.
Pantauan langsung wartawan, proses mediasi antara kedua kelompok yang saling klaim lahan itu selain dihadiri Plt. Kadishutbun Kota Bima, juga dihadiri oleh Lurah Jatiwangi Fajarudin S. Sos, Kapolsek Asakota, Iptu Taufik HS, beserta kedua kelompok tani ter¬sebut. Dalam proses mediasi tersebut, Lurah Jatiwangi, Fajarudin, S. Sos, yang sekaligus bertindak sebagai moderator berharap persoalan kedua Poktan bisa diselesaikan tanpa ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi mari kita duduk bersama dan menyikapi secara arif dan bijaksana sehingga kedepannya tidak menimbul¬kan gejolak di masyarakat. Tapi karena kelompok Poktan Mandiri yang keberatan atas Poktan Dewa Bedi yang ditunjuk sebagi penerima bibit, maka saya berikan kesempatan pada Ketua Poktan Mandiri untuk menyatakan keberatannya,” ucapnya mengawali proses mediasi.
Sementara Kapolsek Asakota, Iptu. Taufik HS, menjelaskan bahwa persoa¬lan kedua kelompok itu hanya miss-comunikasi saja, dimana awalnya Poktan Mandiri menanyakan kepada Dishutbun kenapa Poktan Dewa Bedi yang memperoleh bibit?. “Nah, tadi juga sudah diperjelas oleh H. Samaila (Plt. Kadishutbun) bahwa tidak ada biaya penanaman karena dikerjakan secara sukarela. Jadi masalah ini sudah jelas dan tak ada lagi yang diperdebatkan atau bahkan aksi cegat mencegat seperti yang telah dilaporkan,” katanya.
Pihaknya berpesan kepada kedua kelompok agar menjaga keamanan secara bersama dan bila perlu, kata dia, penanaman bibit tersebut bisa dikerjakan oleh kedua kelompok secara bersama-sama pula.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kota Bima yang dikonfirmasi warta¬wan, tidak menemukan adanya indikasi proses pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan juklak-juknis. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat untuk pencairan awal masing-masing kelompok mendapatkan Rp15 juta untuk uang muka. “Kami sudah dapatkan semua data, masing-masing kelompok sudah terima pen¬cairan Rp15 juta sebagai uang muka, dan sekarang sedang dalam tahap
proses pencairan tahap I untuk pem¬bayaran kedua,” ungkap anggota Tim dari Inspektorat Kota Bima, Rustam Efendi, SE, kepada Garda Asakota, Selasa (12/1).
Dijelaskannya bahwa dari hasil uji petik di lapangan kepada seluruh kelompok penerima bantuan tersebut, membenarkan adanya penanaman bibit masing-masing di atas 60 ribu pohon. Hanya saja, kata dia, untuk sekarang ini belum dilakukan penanaman oleh masing-masing anggota kelompok, termasuk kelompok yang ada di Kelurahan Jatiwangi.
Tidak menutup kemungkinan katanya, jika pihaknya dibutuhkan untuk mengawasi terhadap proses penanaman bibit, maka pihaknya tetap bersedia untuk melakukan pengawasan. “Supa¬ya nantinya apa yang menjadi program pemerintah bisa terwujud,” katanya.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh anggota Tim lainnya, Joeralddin, SS. Menurutnya, dari hasil pengamatan di lapangan terhadap proses awal dalam program penghijauan ini benar-benar memiliki bibit sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Dinas Kehutanan Kota Bima, bahkan masing-masing kelompok telah menanam 60 ribu pohon di masing-masing lokasi persemaian.
“Hanya saja nanti, kita tinggal menunggu proses penanaman saja. Apa benar-benar ditanam sesuai dengan jumlah lahan atau bagaimana, kita tinggal menunggu saja nanti proses selanjutnya. Karena sekarang ini baru sebagian saja yang telah menanam, masih banyak yang belum tanam.
Dan kalaupun ada kejanggalan di lapangan nanti, kami terbuka untuk menerima laporan dari semua pihak,” tandasnya. (GA. 334/122*)
×
Berita Terbaru Update