-->

Notification

×

Iklan

Polres dan Kejaksaan Diminta Intens Tangani Laporan Babuju

Wednesday, January 26, 2011 | Wednesday, January 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-26T04:26:04Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Salah satu kasus dugaan penyim¬pangan yang dilaporkan oleh Komuni¬tas Babuju, 7 Januari lalu yaitu kasus dugaan pengadaan Sapi Tambora ban¬tuan P4DT. Kasus ini, ungkap Koordi¬nator Komunitas Babuju, Julhaedin, SE, tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima.
“Sesuai konfirmasi kami ke pihak Kepolisian, penyidik pada Minggu lalu sudah turun ke Tambora untuk mela¬kukan cek fisik serta memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan. Meskipun baru pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, kami minta Kepolisian maupun Kejaksaan intens menangani laporan Babuju,” ungkap Julhaedin, kepada wartawan, Selasa (25/1).
Dari hasil pengkajian yang dilakukan oleh Komunitas Babuju bahwa program P4DT untuk Pengadaan 1.517 ekor Sapi Tambora tidak memiliki juklak dan juknis. Hal ini diketahui dari sumber terpercaya di Bappeda Kab Bima.
“Sebenarnya nggak ada juknis yang mengatur secara khusus, tapi dasar yang digunakan oleh leading sector (Bappeda Kab Bima) adalah Proposal yang diajukan oleh Bappeda Kab Bima lengkap dengan pembagian kelompok sesuai dengan SK Bupati yang dite¬ruskan kementerian PDT.
Kalau Kementerian PDT keberatan dengan usulan kita (Bappeda; red) dan program P4DT dikhususkan untuk Desa Oi Panihi saja maka Kementerian PDT tidak akan mengeluarkan DIPA untuk program P4DT,” ungkap Julhae¬din, mengutip pernyataan oknum pega¬wai di Bappeda Kabupaten Bima.
Menurutnya, setiap program penga¬daan yang memiliki PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harusnya memiliki juklak dan juknis atas pembagian atau distribusi objek pengadaan tersebut. “Sedangkan dalam program ini tidak ada, padahal PPK nya ada.
Dan ironinya, terkesan pihak ke Tiga atas Program ini dikabur-kaburkan. Selain itu yang aneh, program ini merupakan bantuan pusat, realisasi hasil dari pertemuan Presiden SBY dengan masyarakat Tambora di lereng Tambora pada tanggal 26 April 2006 yang lalu. Bukan program pengajuan pemerintah melalui proposalnya. Hal ini sesuai dengan isi surat Kementerian Negara PDT RI Nomor; B.030/M-PDT/VII/2010, tentang Tindak lanjut janji presiden RI untuk pemberian Bantuan bagi Kabupaten Dompu dan Bima, ter¬tanggal 26 Juli 2010,” beber pria yang kerap disapa Rangga ini.
Sebelumnya, Komunitas Babuju melaporkan tiga kasus dugaan penyim¬pangan yang terjadi di wilayah Kabu¬paten Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima yakni pengadaan Sapi Tambora, kasus PDAM, dan kasus PMTAS Dikpora. Dalam laporan tersebut, Ko¬munitas BABUJU juga menyerahkan hasil analisis beserta data indikasi kerugian Negara berdasarkan hasil investigasi pihaknya terhadap tiga item dugaan kasus tersebut.
Diperkirakan total anggaran dari ketiga item kasus tersebut mencapai angka Rp17,4 Milyar dan selanjutnya tugas penyidik Kejaksaan untuk menelusuri apakah ketiga item kasus itu benar-benar ada unsur kerugian Nega¬ranya atau tidak. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update