-->

Notification

×

Iklan

Penolakan Perpanjangan Jabatan Sekda, Menguat

Monday, January 31, 2011 | Monday, January 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T06:58:04Z
Bima, Garda Asakota.-
Sekitar Maret mendatang tepatnya tanggal 22, Drs. H. Masykur HMS., yang juga merupakan seorang Sekre¬taris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima akan memasuki usia pensiun sesuai dengan batas usia pensiun yakni umur 56 tahun berdasarkan PP 32 tahun 1979.
Akan tetapi, secara normative ber¬dasarkan ketentuan Peraturan Peme¬rintah (PP) Nomor 65 tahun 2008 yang merupakan revisi atas PP Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS menyatakan bahwa batas per¬panjangan usia pensiun sampai dengan umur 60 tahun.
Bahkan dalam Surat Keputusan BKN Nomor 2 tahun 2011 tentang batas usia pensiun PNS yang dipekerjakan termasuk PNS RRI di¬nyatakan bahwa PNS yang dipeker¬jakan dan menduduki jabatan eselon I dan II dapat diperpanjang masa pen¬siun¬nya dua kali sampai dengan usia 60 tahun. Tentunya dengan dasar pijakan ini, maka perpanjangan usia pensiun bagi Masykur, terbuka lebar.
Namun demikian, meski dari sisi hukum terbuka pintu yang sangat luas untuk perpanjangan usia pensiun. Namun, dari sisi politik berbagai penolakan terhadap perpanjangan usia pensiun Masykur ini bermunculan. Misalkan saja, dalam pemberitaan media ini edisi sebelumnya, ITK Bima, dan tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana perpanjangan usia pensiun Masykur.
Alasan yang dikemukakan oleh tiga pimpinan ini menyangkut alasan yang paling pokok yakni perpanjangan usia pensiun bisa dilakukan asal ada kinerja yang sangat tinggi dan prestasi luar biasa yang dipersembahkan terhadap masyarakat Bima. Selain alasan perlu adanya regenerasi kader dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Bima, (Baca Garda Asakota, edisi Jum’at 28 Januari 2011).
Disamping penolakan dari lembaga politik, muncul pula penolakan dari dalam tubuh para pejuang Tim Fersy Rakyat (Tim yang dibentuk oleh Ferry Zulkarnain, ST., dan Drs. HM. Syafruddin, red.) yang dimotori oleh Chasman Ilmanegara. Kepada wartawan media ini, Chasman menegaskan sikap penolakannya. Bahkan dia menilai kinerja Masykur ketika menjadi Sekdakab Bima tidak memiliki terobosan-terobosan yang berarti dalam meningkatkan aspek pelayanan publik.
“Salah satu contohnya adalah pada sistim atau pola pelayanan pembuatan KTP itu kan hanya mengikuti format atau pola dari Pemerintah Pusat. Hingga sekarang belum ada terobosan yang diperlihatkan oleh pemerintah untuk melahirkan sebuah pola baru sebagai salah satu bentuk terobosan dalam memberikan pelayanan publik. Dan ini semua muaranya kan kepada Sekda sebagai pamong tertinggi di Sekretariat inikan, sama sekali tidak memiliki terobosan untuk itu,” cetus Chasman yang juga merupakan Ketua Poros Kota Bima NTB kepada wartawan belum lama ini.
Sisi lain penilaian Chasman yakni pada aspek penataan pejabat di tubuh birokrasi sepertinya memperlihatkan bahwa ada pembiaran terhadap sejumlah pejabat yang berpotensi dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan suatu jabatan tertentu. “Kita lihat, misalnya sosok Indra Jaya (mantan Kadis Peternakan, red.) yang ditempatkan sejak enam (6) tahun silam di Staf Ahli tanpa diberikan kewenangan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya sama halnya dengan ‘membunuh’ potensi kader di birokrasi.
Termasuk dalam hal ini yang saya kritik itu adalah proses mutasi di tubuh Pemkab Bima yang tidak melihat adanya sisi kopetensi dan potensi. Dan ini semua adalah termasuk bagian dari usulan yang diusulkan oleh Sekda Kabupaten Bima sebagai salah satu Tim Baperjakat yang harusnya melakukan proses pengkajian dan pertimbangan yang matang atas pembahasan mutasi itu. Buktinya banyak para PNS di tubuh birokrasi itu yang resah, akan tetapi tidak berani ngomong.
Begitu pun dengan publik lainnya. Salah satu contohnya adalah penempatan oknum Kabid di Bappeda itu menuai kritikan dikalangan publik karena tidak memiliki kompetensi,” tegas pria yang juga merupakan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Bima-NTB ini.
Apa yang dikemukakannya ini, kata Chasman, harus dilihat oleh Kepala Daerah Kabupaten Bima sebagai sesuatu barometer yang mesti dijadikan bahan pertimbangan dalam menyetujui perpanjangan usia pensiun seorang Sekda. “Karena memang secara riel kami melihat bahwa Sekda Masykur ini tidak memiliki suatu prestasi yang luar biasa selama menjabat sebagai Sekda. Disamping itu, sebaiknya Kepala Daerah melakukan penyegaran-penyegaran di tubuh birokrasi itu dengan tidak memperpanjang usia pensiun Sekda Masykur ini dan bisa tumbuh proses kaderisasi yang baik. Apalagi banyak potensi-potensi muda yang sudah siap menjadi Sekda,” cetusnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update