-->

Notification

×

Iklan

Oknum Guru Nyatakan Pemberian sebagai Hutang

Wednesday, January 19, 2011 | Wednesday, January 19, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-19T01:17:31Z


Drs. HM. Ali

Kota Bima, Garda Asakota.-
Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru di SDN Inpres Oi Ni’u Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, A. Mlk, diduga membungakan uang kepada salah seorang ibu rumah tangga, Whyn. Dalam membungakan uang tersebut oknum guru yang berdomisili di Rabadompu Timur ini, tidak tanggung-tanggung mencapai angka 20 persen dari total pinjaman yang ada.
Ketentuannya, Whyn harus mem¬bayar utang tersebut setiap bulannya dengan bunga 20 persen, dimana uang yang harus dibayar selama 15 bulan beserta bunga mecapai Rp7 juta .
Ketika ditemui dirumahnya bebe¬rapa waktu lalu, A. Mlk, mengaku pada dasarnya hanya ingin membantu Whyn karena dia memiliki perasaan suka. Namun karena keinginannya tidak terpenuhi, diapun merasa jengkel dan mengubah bantuan tersebut menjadi hutang. Bertempat di rumah Ketua Rt. 10, dibuatlah surat penyataan bersama Whyn yang isinya harus mengem¬balikan sejumlah uang yang pernah diberikan A. Mlk tersebut.
Namun saat itu saya urung meminta uang beserta bunganya, hanya me¬minta sarung dan hand-phone yang dia modali untuk dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang dihim¬pun wartawan, oknum guru tersebut tetap meminta sejumlah uang yang diberikannya kepada Whyn. Hal inipun berdasarkan pengkuan Whyn kepada media bahwa sebenarnya ia tidak mengetahui isi surat perjanjian tersebut.
“Karena saya tidak bisa membaca apa maksud dari surat yang saya tanda tangani di rumah pak Rt. Ketika saya minta bantuan orang yang mengerti dengan surat itu, kok tiba-tiba punya hutang sejumlah itu. Padahal, selama ini saya terima uang dari A.Mlk, katanya bantuan untuk saya karena dia ada perasaan suka sama saya.
Dia juga pernah meng iming-imingkan saya akan memberikan jaminan kepada saya setiap hari apabila mau menerima dia sebagai pacarnya. Bahkan A.Mlk mengajak saya untuk menikah, tapi saya menolak, karena saya masih berstatus istri orang,” cetus perempuan yang mengaku suaminya masih di luar Negeri ini.
Whyn mengaku terus berfikir dari mana jumlah uang sebanyak itu bisa dikembalikan. Padahal selama ini, dia hanya dikasih Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. “Saya juga tidak pernah minta, jadi saya bingung kok bisa langsung punya hutang. Padahal niat dia selama ini hanya membantu,” katanya.
Sementara itu, Kabid Kurikulum dan Pengendalian Mutu Pendidikan (KP¬MP) Dikpora Kabupaten Bima, Drs. HM. Ali, yang dimintai tanggapannya mengungkapkan bahwa, apapun ala-sannya, baik itu guru maupun PNS tidak dibenarkan membungakan uang karena hal itu merupakan tindakan tercela maupun melanggar kode etik seorang guru. “Dan kalupun itu terbukti secara sengaja maka akan kami lakukan pembinaan dan mengintruksikan untuk menghentikan kegiatan membungakan uang tersebut dan selanjutnya akan diberi pengarahan dan sanksinya dikenakan PP No.30 tentang aturan Kkepegawaian,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi ini meliputi pemberian teguran secara lisan dan tertulis sekaligus akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya. “Bila oknum guru (A. Mlk) tidak mengindahkan teguran dan masih tetap menjalankan praktik tersebut, kita akan melaporkan ke BKD dan Inspektorat dan akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat, bahkan bisa dikenakan sanksi paling berat berupa pemecatan,” tandasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update