-->

Notification

×

Iklan

Masykur: KPPT, Mendekatkan Pelayanan

Wednesday, January 26, 2011 | Wednesday, January 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-26T03:22:07Z

Bima, Garda Asakota.-

Perlunya pelayanan satu atap seperti penanganan perijinan terpadu ini banyak disuarakan sejumlah pelaku usaha. Cara ini diharapkan mampu memperbaiki citra daerah dalam pelayanan investasi. Sistem pelayanan terpadu juga diharap¬kan dapat mendorong pola kerja apa¬ratur birokrasi yang terkait pelayanan.
Semangat inilah yang mendorong pembantukan perangkat daerah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima. “Keberadaan kantor ini diharapkan akan semakin mende¬katkan pelayanan yang diberikan peme¬rintah daerah terhadap masyarakat,” demikian dikatakan Sekda Kabupaten Bima, H. Masykur, HMS, di ruang kerja Humas dan Protokol Setda Bima, Selasa (25/1).
Sebagaimana dilansir Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan, Sekda optimis bila KPPT akan segera difung¬sikan, karena saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan SDM dan perangkat lain untuk kebutuhan kantor ini. “Dalam waktu dekat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu akan segera difungsikan. Aturannnya sudah ada, yaitu Perda No. 7 Tahun 2010 ten¬tang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Orga-nisasi Perangkat Daerah,” tegasnya. KPPT sendiri sebenarnya merupakan komitmen Bupati Bima untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat sekaligus untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat yang menghendaki agar alur pelayanan bisa dipercepat, tidak berbelit-belit, dan ada kepastian waktu pelayanan.
“Kita telah siapkan Standar Pela¬yanan Minimal (SPM), yang nantinya menjadi standar operasional pelaksa¬
naan pengurusan perijinan bagi masya¬rakat, apalagi ada sekitar 80 jenis perijinan yang akan dikelola oleh kantor pelayanan terpadu ini.
“Dengan adanya KPPT masyarakat semakin sadar untuk melegalisasikan usahanya, termasuk memberikan kemu¬dahan-kemudahan untuk penanaman investasi bagi para investor, sehingga tidak ada lagi kesan dipersulit, berbelit-belit dan makan waktu dan biaya,” demikian penegasan Sekda melalui Kabag Humaspro. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update