-->

Notification

×

Iklan

Jabatan Sekda Dapat Diperpanjang

Monday, January 31, 2011 | Monday, January 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T06:57:49Z



Bima, Garda Asakota.-
Polemik tentang perpanjangan usia pensiun Sekda Kabupaten Bima, Drs. HM. Masykur HMS., yang jatuh pada tanggal 22 Maret mendatang kian menghangat. Tidak hanya tiga (3) Pimpinan DPRD Kabupaten Bima yang menyatakan penolakannya terhadap adanya niatan perpanjangan usia pensiun Sekda tersebut.
Akan tetapi, pernyataan penolakan juga muncul dari kalangan Tim Fersy Rakyat yang dimotori oleh Chasman Ilmanegara.
Menyikapi polemik ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, kepada wartawan media ini menegaskan bahwa secara normative seorang PNS Eselon II dapat diperpanjang usia pensiunnya. Hal ini mengacu kepada dasar hukum perpanjangan usia pensiun yang ter¬tuang didalam PP Nomor 65 tahun 2008 yang merupakan revisi atas peraturan sebelumnya yaitu PP 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS.
“Dalam PP 32 tahun 1979 itu diatur bahwa batas usia pensiun bagi PNS adalah 56 tahun. Kemudian oleh PP 65 tahun 2008 diatur juga bahwa batas usia pensiun tersebut dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. PNS yang menjabat eselon I dan II termasuk didalamnya dengan batas perpanjangan usia pensiun sampai dengan umur 60 tahun.
Perpanjangan batas usia pensiun pejabat eselon I dan II itu harus meme¬nuhi criteria-kriteria tertentu antara lain punya keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi dan kinerjanya juga baik. Selain itu, pejabat tersebut harus memiliki moral dan integritas yang baik serta sehat jasmani dan rohani,” jelas Tajuddin kepada wartawan, Sabtu (29/1).
Dikatakan Tajuddin, secara normative perpanjangan batas usia pensiun itu dapat dilakukan khusus untuk Eselon II. “Hanya saja, didalam ketentuan itu dinyatakan dengan kata ‘dapat’ bukan berarti harus.
Artinya, semua akan kembali kepada kebijakan Bupati dan Wakil Bupati. Tentunya dengan melihat dari berbagai macam sisi,” kata Tajuddin.
Menurutnya, dalam konteks per¬soalan ini. Apabila Kepala Daerah memperpanjang masa pensiun pejabat Eselon II, maka secara otomatis juga masa jabatannya sebagai Sekda juga akan diperpanjang. “Itu boleh dilakukan. Bahkan kalau diperpanjang dalam jabatan lainnya pun sepanjang dalam eselon II, juga boleh dilakukan,” tandasnya.
Bagaimana tanggapan Sekdakab Bima, Drs. HM. Masykur HMS. Menyi¬kapi berbagai pernyataan dan sikap Pimpinan Dewan serta elemen di Fersy Rakyat yang menyatakan penola¬kannya terhadap perpanjangan usia pensiun dirinya, Masykur pada prinsip¬nya tidak mau berkomentar banyak.
Menyangkut penilaian tidak adanya prestasi yang diberikannya selama menjabat sebagai Sekdakab Bima, Masykur menyatakan bahwa dirinya baru setahun dipercayakan sebagai Sekda. “Baru setahun saya dipercaya¬kan sebagai Sekda,” kata Masykur kepada wartawan Sabtu (29/1).
Sementara berkaitan dengan pernyataan dan penilaian dari tiga Pimpinan DPRD itu dinilainya sebagai sebuah pernyataan politik. “Itukan jabatan politik. Jadi pastinya kata-kata setuju atau tidak, kemudian ketok palu kan. Dan itu bukan urusan DPRD kok, urusan Sekda tidak kembali kepada DPRD. Kita punya acuan hukum untuk itu sebagai sandarannya. Jadi kembali kepada Kepala Daerah, saya dalam hal ini tunduk kepada keputusan pak Bupati. Kalau saya pribadi, diperpan¬jang syukur, tidak diperpanjang pun saya bersyukur,” cetusnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update