-->

Notification

×

Iklan

Dua Yayasan Terima Dana ASKESOS

Friday, January 21, 2011 | Friday, January 21, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-21T01:43:28Z
Bima, Garda Asakota.-
Yayasan Uswatun Hasanah Desa Tente kecamatan Woha dan Yayasan Pendidikan Sosial dan Pondok Pesan¬tren Ihya Ulumuddin Desa Nipa Keca¬matan Ambalawi, menerima dana Asu¬ransi kesejahteraan sosial (ASKESOS) masing-masing menerima polis senilai Rp30 juta. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, pada acara yang dirangkaikan dengan Penyerahan bantuan mesin dan pera¬latan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), Rabu (19/1), di halaman Kantor Bupati Bima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman, SH, meng¬ungkapkan bahwa, Asuransi Kesejah¬teraan Sosial (ASKESOS) adalah sis¬tem perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja mandiri pada sektor informal dalam bentuk jaminan pengganti pendapatan keluarga, yang disebabkan peserta mengalami kehilangan penda¬patan akibat sakit, kecelakaan atau meninggal dunia.
Pada prinsipnya, kata dia, memberi¬kan perlindungan pada masyarakat perja mandiri di sektor Informal Potensi sebagai perwujudan Jaminan Kesejah¬teraan Sosial sebagai bagian dari sebagai tanggung jawab pemerintah dan masya¬rakat serta menumbuh kembangkan kebersamaan dan kesetiakawanan sosial. Askesos ini dapat dikelola oleh organisasi sosial/yayasan yang memiliki legalitas, struktur organisasi yang leng¬kap dan pembagian tugas yang jelas, sarana dan prasarana yang memadai, reputasi, manajemen yang transparan, berpengalaman memberikan pelayanan sosial minimal 3 tahun berturut-turut serta memiliki jaringan kerjasama yang baik dengan Pemerintah, dunia usaha dan badan sosial lainnya..
Pada acara yang juga dihadiri Wakil Bupati Bima Drs. Syafrudin H.M. Nur M.Pd, Ketua DPRD Drs. H. Muchdar Arsyad dan anggota bebe¬rapa DPRD, Sekda Drs. H. Masykur HMS, Kepala SKPD dan penerima polis Askesos ini, Kadis Sosial menje¬laskan Askesos ini bertujuan membeikan perlindungan sosial dalam bentuk Jaminan Kesejahteraan Sosial kepada pekerja mandiri di sektor informal dari kemungkinan resiko menurunnya tingkat kesejahteraan social akibat pencari nafkah utama dalam keluarga menderita sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Disamping itu memperkuat ketahanan keluarga rentan terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteran sosial melalui pemeliha¬raan pendapatan serta meningkatkan partisipasi social masyarakat dalam menyediakan perlindungan sosial berbasis masyarakat.
Untuk mendapatkan asuransi ini, lanjut Wahab, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pencari nafkah utama da¬lam keluarga berpenghasilan diba¬wah atau setara UMP yang berusia Usia 21 s/d 59 tahun dan atau sudah me¬nikah, memiliki KTP dan surat keterangan Domisili dari pemerintah setempat, mengisi formulir yang telah disediakan serta bersedia membayar premi sebesar Rp. 5.000.- per bulan selama 3 tahun.
Dengan memenuhi persyaratan ini, Peserta berhak mendapat Polis Askesos, klaim/dana pertanggungan: Tertanggung sakit (minimal 10 hari berturut-turut atau 3 hari rawat inap) : Rp. 250.000.- per tahun, hanya satu kali/ tahun, tertanggung meninggal dunia akan mendapat pertanggungan sebesar : Ketika meninggal saat menjadi peserta di tahun I :Rp. 400.000,- , ktika me-ninggal saat menjadi peserta di tahun II : Rp. 600.000,- dan ktika meninggal saat menjadi peserta di tahun III : Rp. 800.000. Bila terjadi resiko atau tidak terjadi resiko selama masa pertang¬gungan 3 tahun, maka uang premi akan dikembalikan sebesar 36 bulan x Rp 5.000 = Rp. 180.000,- dan bila peserta mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri, maka premi dibayarkan sebesar jumlah premi yang disetorkan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update