-->

Notification

×

Iklan

Disorot, Pekerjaan Proyek Gedung MTsN Padolo

Wednesday, January 19, 2011 | Wednesday, January 19, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-19T01:37:02Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pembangunan gedung berlantai dua (2) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo Kota Bima yang dikerjakan oleh pelaksana PT. Iwan S., Kota Bima Tahun Anggaran (TA) 2010 dengan anggaran sebesar Rp1,097 Milyar lebih disorot oleh pihak Komite sekolah setempat.
Pasalnya, gedung yang dibangun melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) Pusat dari Kementerian Agama RI tersebut dan dikerjakan oleh pelaksana PT. Iwan S., ini disinyalir belum menuntaskan pekerjaan plafon dan pemasangan kaca jendela. “Padahal dari 14 lokal ruangan sekolah tersebut, dua local ruangannya belum dikerjakan pekerjaan plafonnya. Disamping itu, pihak pelaksana juga belum memasangi kaca di sejumlah titik ruangan lantai duanya. Padahal seluruh anggaran sudah dicairkan namun kami mendengar alasan pelaksana belum melaksanakan sejumlah item pekerjaan itu dari mulut Kepala Sekolah (Kasek) MTsN dikarenakan anggaran proyek¬nya sudah habis digunakan,” sorot Ko¬mite MTsN Padolo Kota Bima melalui Sekretarisnya, Jaharuddin HMS., kepa¬da sejumlah wartawan di kediamannya Lingkungan Waki Kelurahan Mangge¬maci, Selasa (18/1).
Pihaknya mengaku, sejak pelaksa¬naan pembangunan gedung berlantai dua (2) sekolah itu dikerjakan pada tahun 2009 lalu dengan menghabiskan anggaran sebesar lebih kurang Rp1,097 Milyar dan di tahun 2010 disinyalir meng¬habiskan anggaran sebesar Rp1,229 Milyar pihak Kasek MTsN Padolo Kota Bima dituding tidak pernah memperlihatkan sikap keterbukaan kepada pihak komite sekolah.
“Kami tidak pernah diberitahu menyangkut kegiatan pembangunan gedung ini oleh Kasek MTsN. Padahal secara normative, komite sekolah me¬miliki hak untuk mengetahui hal ikhwal menyangkut proses pelaksanaan pem¬bangunan gedung sekolah itu agar jelas bentuk pertanggungjawaban pelaksa¬naan¬nya sehingga bisa dikontrol secara bersama-sama. Namun pihak Kasek sangat tertutup terhadap proses pelak¬sanaan pembangunan gedung sekolah ini kepada kami,” tuding Jaharuddin.
Jaharuddin sepertinya mencium gelagat yang tidak beres dari pihak sekolah dengan adanya indikasi tidak dilakukannya proses tender terhadap pelaksanaan anggaran TA. 2010 tersebut. “Padahal anggarannya sangat besar yakni Rp1,229 M. Namun tidak dilakukan proses tender. Dan pihak sekolah langsung menunjuk PT. Iwan S., untuk mengerjakan proyek milyaran rupiah tersebut hanya karena PT. Iwan S., mengerjakan proyek itu pada tahun 2009 sehingga dianggap sebagai pekerjaan lanjutan. Akan tetapi hari ini kita melihat pekerjaannya tidak tuntas. Namun anggarannya sudah dicairkan semua. Lalu, dikemanakan anggaran untuk pengerjaan plafon dan pema¬sangan kaca itu?. Hal ini sepertinya harus diusut tuntas oleh lembaga hukum guna membongkar adanya dugaan ketidak beresan dari pelaksanaan proyek di MTsN Padolo Kota Bima ini,” tegas Jaharuddin.
Sementara itu, Mansyur, S. Ag., Kepala Sekolah MTsN Padolo Kota Bima saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan berbagai sorotan dan tudingan yang dilayangkan pihak Komite Sekolah secara tegas membantahnya. Mansyur mengatakan alasan tidak dikerjakannya pekerjaan plafon untuk dua (2) local ruangan itu dikarenakan tidak termasuk didalam base tech.
“Makanya tidak dikerjakan karena tidak ada didalam base tech. Sementara untuk pemasangan kaca itu, sebenarnya sudah lama adanya. Tapi karena tek¬nisinya harus dari Jawa karena belum ada orang Bima yang mampu menger¬jakannya, maka hingga sekarang belum terpasang. Tapi kalau saya kontak konsultan perencananya tadi, maka sore ini (Selas, 18/1) sudah terpasang,” jelas Mansyur via handphonenya nomor 081339809xxx kepada wartawan, Selasa (18/1).
Mansyur menegaskan tidak diten¬derkannya proyek tahun anggaran 2010
senilai Rp1,229 M ini dan menunjuk langsung PT. Iwan S., dikarenakan adanya ketentuan didalam Keppres 80 tahun 2003 yang menegaskan bahwa bagi proyek lanjutan itu tidak perlu lagi ditenderkan. “Dan itu didasarkan pada surat dari Eselon I Kemnag RI yang menegaskan untuk membolehkan pekerjaan lanjutan oleh perusahaan yang mengerjakan pada tahun sebelumnya. Saya lupa siapa yang menandatangani surat itu, kalau bukan Sekjend Kemnag, surat itu ditandatangani oleh Dirjen Pembinaan Agama Islam.
Dan itu diproses selama tiga (3) bulan oleh pihak Kanwil Kemnag NTB. Kalau namanya, saya tidak hafal itu. Jadi tidak hanya sekolah ini saja yang dibolehkan pekerjaannya dilanjutkan oleh perusahaan yang mengerjakan di tahun sebelumnya. Jadi ada tiga yang diperbolehkan itu, termasuk Kantor Kemnag Kabupaten Bima, dan satunya lagi di Lombok Tengah,” kata Mansyur lagi. Menyangkut tudingan ketidakter¬bukaan, Mansyur menjelaskan bahwa sesungguhnya proyek itu bukan pekerjaan swakelola yang harus dibuka kepada pihak komite.
“Jadi itu dipihak ketigakan. Dan memang konteksnya tidak perlu melibatkan pihak komite. Jadi beda kalau proyeknya diswakelolakan memang harus melibatkan pihak komite. Dan menurut Keppres 80 tahun 2003 itu memang seperti itu,” tandasnya berdalih. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update