-->

Notification

×

Iklan

Dewan Desak Kejaksaan Usut Laporan Babuju

Thursday, January 13, 2011 | Thursday, January 13, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-01-13T01:26:51Z
Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah anggota DPRD Kabupa¬ten Bima mendesak lembaga Kejaksaan Negeri Raba Bima segera mengusut tuntas tiga item kasus yang dilaporkan oleh Komunitas Babuju Jumat lalu. “Kita minta Kejaksaan lebih serius mengusut tuntas tiga dugaan kasus tersebut dan memeriksa pihak terkait yang terlibat,” desak anggota DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Mustahid Haq, kepada wartawan, Selasa (11/1).
Ditegaskannya bahwa, bila memang ada dugaan penyimpangan anggaran terhadap ketiga kasus tersebut, maka pihaknya meminta pelaksana proyek pengadaan Sapi Tambora, pihak yang diduga menggelapkan BP dan Superma karyawan PDAM Bima, dan pelaksana proyek PMTAS Dikpora Kabupaten Bima tahun 2010 untuk mempertang¬gung-jawabkannya di Pengadilan. “Alangkah ironisnya bila anggaran yang seharusnya untuk rakyat diselewengkan untuk kepentingan oknum tertentu. Makanya, saya minta pertanggung-jawa¬bannya secara hukum,” cetusnya.
Menurut Mustahid, sebagai wakil rakyat pihaknya memberikan apresiasi kepada Komunitas Babuju yang telah mengontrol dan mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek di lingkup Pemkab Bima.
“Sebagai wakil rakyat kami tentunya berterima-kasih, karena ada elemen masyarakat lainnya peduli dan mau mengontrol pelaksanaan proyek di Daerah,” ucapnya, yang saat itu didam¬pingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. HM. Najib HM. Ali.
Anggota Dewan lainnya, Dra. Hj. Moelyati H. Muis, juga mendukung
sepenuhnya langkah yang ditempuh Komunitas Babuju dalam merespon ketiga kasus tersebut. Untuk itu, ang¬gota DPRD dua periode ini meminta pihak terkait untuk segera menyikapi¬nya. “Apalagi yang saya baca, laporan Babuju itu sudah ada indikasi awal. Nah, temuan Babuju ini bisa saja menjadi pintu masuk bagi pihak Kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut,” ucapnya.
Sebagaimana dilansir Garda Asa¬kota sebelumnya, Komunitas Babuju secara serius telah melaporkan tiga item kasus di lingkup Pemkab Bima yakni proyek pengadaan Sapi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima sebesar Rp8, 725 Milyar selama tahun 2007-2010, kasus dugaan penggelapan BP dan Superma karyawan PDAM Bima senilai Rp680 juta dan pelaksanaan proyek PMTAS Dikpora Kabupaten Bima tahun 2010 senilai Rp8 Milyar. “Tiga kasus itu sudah kami laporkan se¬cara resmi ke Kajari Bima melalui Kasi Intelijen, Edi Tanto Putra,” ungkap Jul¬haedin kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Komunitas Babuju mengaku telah memiliki data-data lengkap atas be¬berapa dugaan kasus tersebut dan ter¬indikasi ada kerugian Negara. Maka¬nya, dalam laporannya itu juga diserah¬kan hasil analisis beserta data indikasi kerugian Negara berdasarkan hasil investigasi pihaknya terhadap tiga item dugaan kasus tersebut. Diperkirakan total anggaran dari ketiga item kasus tersebut mencapai angka Rp17,4 Milyar. “Selanjutnya tugas penyidik Kejak¬saan untuk menelusuri apakah ketiga item kasus itu benar-benar ada unsur keru¬gian Negaranya atau tidak. Sedang¬kan kami dari Komunitas Babuju akan terus melakukan pengawalan,” tegasnya.
Sementara itu Kajari Bima melalui Kasi Intelijen, Edi Tanto Putra, SH, membenarkan adanya laporan tiga item kasus dugaan penyimpangan oleh Komunitas Babuju dan akan segera menindak-lanjutinya “Laporannya sudah kami terima dan akan ditindak-lanjuti,” akunya saat dikonfirmasi wartawan. (Tim. GA*)
×
Berita Terbaru Update