-->

Notification

×

Iklan

Dana Dinsos Rp1,230 M, Belum Semuanya Dikucurkan

Friday, January 28, 2011 | Friday, January 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T07:03:47Z
Bima, Garda Asakota.-
Kucuran dana sebesar Rp1, 230 Milyar dari Kementerian Pemberda¬yaan Sosial (APBN Pusat, red) kepada warga Kota Bima tahun anggaran 2010 lalu, dihajatkan untuk membantu kelompok peternak dan perkiosan agar bisa lebih mandiri dan maju, serta me¬ningkatkan perekonomian warga masya rakat ekonomi kecil dan menengah.

Menurut Kabid Rehbansos Dinas Sosial Kota Bima, Hj. Misbah, dari total Rp1,230 M itu, setiap kelompok ter¬nak diberikan anggaran masing- masing Rp30 juta. Adapun kelompok-kelompok yang memperoleh dana bantuan ter¬sebut adalah di Kecamatan Raba dian¬taranya di Kelurahan Penaraga, kelom¬pok Anggrek (Rp18. 600.0000), kelom¬pok Samangawa (Rp17 juta), kelompok Tahomena (Rp18.600.000), dan kelompok Daramuda Rp18 juta.
Kemudian di Kelurahan Penanae terdapat kelompok Keneks (Rp20 juta), kelompok Meci Angi (Rp18.500.000), ke¬lompok Anugerah (Rp28 juta), dan kelompok Meubeler Cempaka (Rp25 juta). Berikutnya di Kelurahan Rontu ke¬lompok Imam Bonjol (Rp17 juta), ke¬lompok RA. Kartini (Rp17 juta), kelom¬pok Teuku Umar (Rp17 juta), dan kelom¬ pok Cut Nyak Dien (Rp17 juta). Untuk Kelurahan Ntobo terdapat kelompok Manggis (Rp15 juta), kelom¬pok Oi Ncangga (Rp25 juta), kelompok Rah¬mat (Rp28 juta), dan kelompok Mori¬sama (Rp28 juta). Berikutnya Kelura¬han Rabangodu Selatan yaitu kelompok Pattimura (Rp15 juta), kelompok Dewi Sartika (Rp16 juta), kelompok WR. Supratman (Rp16 juta), kelompok Siliwangi (Rp16 juta) dan kelompok yang berada di Kelurahan Rabadompu Barat yakni kelompok Rambutan (Rp16 juta), kelompok Belimbing (Rp15.500.¬000), kelompok Anggur (Rp18 juta), dan kelompok Salak (Rp18 juta).
Hj. Misbah menjelaskan, meskipun anggaran tersebut bervariasi dan belum total diserahkan kepada kelompok sebesar Rp30 juta, namun bukan berarti dananya dipotong oleh pihaknya. “Sisa dari uang yang diambil oleh kelompok dipergunakan untuk keperluan pem¬belian obat-obatan maupun menggaji dokter apabila ternak yang dipelihara itu sakit dan keperluan lainnya untuk mengembangkan usaha rutin.
Jadi, uang tersebut diambil berda¬sarkan kebutuhan masing-masing kelompok dan berdasarkan bimbingan dari tenaga pendamping yang sudah dipilih oleh Dinas Sosial melalui proses seleksi,” katanya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update