-->

Notification

×

Iklan

BPN Kobi Dapat Jatah 1. 950 Pembuatan Sertifikat Prona

Monday, January 31, 2011 | Monday, January 31, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T06:59:11Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tahun anggaran 2011 ini kantor Ba¬dan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, mendapatkan alokasi Program Nasional (Pronal) sebanyak 1950 bi¬dang. Angka ini sedikit meningkat bila di¬bandingkan dengan tahun sebelum¬nya. “Dari jumlah bidang tersebut, kami telah mengalokasikan kepada 9 kelu¬rahan yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yakni
kelurahan Matakando 400 bidang, Jatibaru 250 bi¬dang, Manggemaci 200 bidang, Penatoi 200 bidang, Lewirato 50 bidang, Sadia 150 bidang, Rite 350 bidang, Penanae 250 bidang, dan kelurahan Rabangodu Utara sebanyak 200 bidang,” ungkap Kepala BPN Kota Bima melalui Koor¬dinator Prona BPN Kota Bima, Suhardin, SH, M.AP., Sabtu (29/1), usai mengelar rapat bersama dengan 9 orang lurah yang mendapat jatah dalam pembuatan sertifikat melalui Prona.
Suhardin mengaku tidak adanya biaya administrasi dalam pembuatan sertifikat Prona ini, yang ada hanya biaya pembayaran Pal dan Sampul sertifikat yang dibayarkan pada Koperasi BPN Kota Bima. “Yang jelas tidak ada biaya, karena ini bersifat membantu masyarakat yang ingin membuat sertifikat,” katanya.
Dijelaskannya bahwa, biaya yang dipungut dalam pembuatan sertifikat Prona sebanyak Rp90.000 (Pal/Sam¬pul), namun berdasarkan hasil musya¬warah dengan kepala kelurahan, maka disepakati bersama bahwa untuk biaya biaya sertifikat pembuatan Prona se¬besar Rp200.000 ribu.
“Dari anggaran tersebut diperguna¬kan untuk operasional pada tingkat kelurahan dan besarnya anggaran tersebut sudah termasuk biaya untuk Pal dan Sampul. Ini berdasarkan hasil ke¬sepakatan, sudah tidak ada lagi pe¬nambahan, karena ini bersifat mem¬bantu masyarakat yang ingin menda¬patkan sertifikat,” jelasnya. Sebagai langkah awal, pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan keberadaan Prona dan selanjutnya akan ditindak-lanjuti dengan proses pen¬daftaran fisik. “Artinya semua admi¬nistrasi harus dipenuhi oleh pemohon kemudian baru dilakukan pengukuran oleh tenaga pengukur,” katanya. (GA. 122*)
×
Berita Terbaru Update